Investasi Syariah yang Bebas Riba dan Menguntungkan
Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 23 Jul 2018investasi syariah via kompas.com
Umat Islam seringkali khawatir untuk mulai berinvestasi karena ada unsur riba.
Namun, kini sudah banyak jenis investasi syariah yang bebas dari riba.
Investasi syariah merupakan solusi bagi kamu yang ingin kaya tapi gak terkontaminasi riba. Nah, ini lima pilihan produknya yang bisa dilirik.
Investasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Dengan demikian, unsur yang ada dalam investasi adalah adanya uang atau modal (barang maupun manfaat), adanya usaha atau proyek, dan adanya motif keuntungan (selain potensi terjadinya kerugian).
Banyak sekali ragam investasi yang ada di masyarakat. Ragam investasi ini bisa di sektor keuangan, sektor nonkeuangan, maupun investasi jasa yang bisa menghadirkan adanya keuntungan.
Dari sisi tren, investasi ini ada yang menguntungkan dan ada yang kurang menguntungkan, atau bahkan ada investasi bodong yang layak ditinggalkan.
Dari sisi jenis transaksinya, investasi bisa dipilah menjadi investasi syariah dan nonsyariah.
Pada investasi nonsyariah, transaksinya tidak mempedulikan logika transaksi.
Contoh: ketika investasi memiliki risiko untung atau rugi, investasi pada deposito di lembaga keuangan konvensional, nasabah dipastikan untung sejak awal, padahal uangnya belum dipergunakan untuk bisnis.
Hal ini melawan logika investasi. Sehingga di sisi kredit, nasabah pun dipaksa harus untung dengan perhitungan bunga dikalikan pokok kredit. Tidak peduli bisnisnya nasabah itu untung atau rugi.
Pada transaksi syariah, semua transaksi harus mematuhi logika bahasa dan definisi dari transaksi itu sendiri.
Pada transaksi investasi syariah, ketika nasabah menempatkan dana pada deposito syariah, maka nasabah tidak akan bisa memastikan hasilnya sejak awal.
Nasabah harus nunggu sampai ada hasil terlebih dulu di akhir periode.
Tentu saja nasabah bisa melihat bahwa kinerja bank syariah tetap saja menghasilkan untung yang kompetitif.
Begitu juga di sisi penyaluran dana, Bank Syariah sebagai pemodal, tidak akan berani minta hasil pasti atas dana yang diinvestasikan untuk usaha nasabah.
Harus ada hasilnya dulu, baru bisa dibagi secara pasti imbal hasilnya.
Di Lembaga Keuangan Syariah lain pun begitu, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang investasi syariah.
Secara prinsip, investasi syariah dimaknai dengan investasi yag dijalankan pada bisnis yang tidak melanggar prinsip syariah.
Investasi syariah tidak boleh menjalankan transaksi yang dilarang syariah.
Seperti transaksi penipuan, ketidakjelasan transaksi, riba, spekulasi, perjudian, transaksi zhalim, transaksi maksiat.
Dan semua transaksi yang tidak memenuhi rukun dan syarat akad. Transaksi tersebut harus dihindari.
5 Investasi Syariah yang Menguntungkan
1. Investasi berbentuk properti
investasi properti via vakilsearch.com
Kalau mau gampang, menghasilkan, dan sesuai pula dengan syariat Islam, investasi dalam bentuk properti sangat dianjurkan.
Investasi ini gak butuh pertimbangan yang ribet dengan segala perhitungannya. Yang kamu lakukan cukup membeli properti yang sesuai kemampuan kamu.
Selanjutnya, kamu bisa memperoleh keuntungan di tahun-tahun mendatang saat harga properti emang bakal hampir pasti naik.
Cara lainnya, kamu bisa sewakan properti tersebut pada orang lain.
Investasinya jelas, gak ada riba, dan gampang pula!
Nah, yang penting proses pembelian properti tersebut gak melibatkan sistem bunga.
Maka dari itu, kamu bisa beli properti dengan cara tunai dibandingkan kredit.
Cara lain yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengambil KPR berbasis syariah Metodenya menggunakan sistem margin, bukan bunga.
Jadi, dari awal, pihak bank syariah udah menetapkan persentase margin yang harus kamu bayarkan, dan itu bersifat tetap hingga akhir cicilan.
2. Investasi emas
investasi emas via tokoperhiasan.co.id
Nah, ini dia investasi yang paling dianjurkan oleh syariat Islam. Investasi emas lebih stabil karena harganya yang selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun.
Buat berinvestasi emas, kamu pun gak memerlukan metode neko-neko.
Cukup mulai tabungan emas dengan cara membelinya di gerai resmi seperti Antam dan Pegadaian.
Gimana kalau kamu melakukan kredit emas karena modal gak cukup?
MUI udah mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara gak tunai, kok.
Pihak MUI memutuskan jual-beli emas secara kredit termasuk dalam perbuatan mubah atau dibolehkan.
Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang mengikutinya, yaitu:
- Harga jual gak boleh bertambah selama masa perjanjian.
- Emas tersebut gak boleh dijadikan jaminan.
- Emas tersebut juga gak boleh dijadikan objek akad lain yang bisa menyebabkan perpindahan kepemilikan.
- Dibolehkan selama emas belum jadi alat tukar resmi.
3. Deposito bagi hasil
deposito bagi hasil via edunews.id
Beda deposito konvensional dengan deposito syariah adalah proses penetapan keuntungan.
Pada deposito konvensional, persentase keuntungan didasarkan pada bunga yang udah ditetapkan sejak awal.
Sementara itu, pada deposito syariah, keuntungan yang kamu peroleh berasal dari bagi hasil yang menyesuaikan dengan keuntungan bersih pengelolaan dana.
Perjanjian tersebut disebut sebagai akad Mudharabah, yaitu perjanjian yang disepakati oleh pihak pemilik modal dan pengelola modal.
Yang pasti, kalau kamu pengin berinvestasi dalam bentuk deposito syariah ini, kamu harus pilih bank syariah.
Sebab, fatwa MUI membolehkan deposito syariah apabila sertifikat deposito tersebut diterbitkan oleh bank syariah.
4. Investasi syariah berupa reksadana
reksadana via akuntansyariah.com
Sebenarnya reksadana termasuk salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam.
Salah satu alasannya adalah modal yang ditanamkan dikelola secara produktif.
Pengelolaannya pun sering kali dilakukan secara transparan.
Nah, yang perlu diperhatikan adalah gak ada riba dalam prosesnya, serta pengelolaannya gak mengandung unsur non-halal.
Perusahaan-perusahaan yang menghadirkan produk reksadana syariah bisa kamu cek di situs Bareksa dengan memanfaatkan fitur filter kategori.
5. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
sbsn via magazine.job-like.com
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN adalah obligasi atau surat utang yang diatur menggunakan metode syariah.
Itu artinya surat yang diperjualbelikan gak berasal dari proses jual-beli produk haram
Dalam proses penyerahannya, data yang diberikan haruslah transparan.
Melihat beragam ketentuan yang udah dipaparkan di atas, kamu yang pengin mulai investasi syariah sebaiknya gak sembarang memilih.
Bisa aja ada beberapa produk investasi yang berlabel syariah namun diterbitkan oleh bukan bank syariah.
Di lain pihak, ternyata produknya berasal dari aktivitas pengelolaan dana dengan unsur non-halal.
Dengan mengetahui apa aja cakupan investasi syariah Islam, kini kamu lebih mudah buat memilih produk yang cocok, kan? Harta kamu bertambah, hati pun tetap tenang!