Syariah Adalah Hukum Islam, Apa Bedanya Dengan Fiqih? Simak Berikut Ini!
Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 31 Aug 2018syariah adalah via aktual.com
Syariat adalah hukum islam. Namun banyak orang menyebut syariat dengan fiqih.
Padahal keduanya memiliki perbedaan lho. Yuk kenali!
Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat.
Ilmu syariah/syariat sering diidentikan dengan fikih, penyebutan ini tidak seluruhnya benar, sebab syariat atau syariah memiliki perbedaan dengan fiqih.
Syariah ini diperkenalkan dengan perubahan Makna yang menyempit untuk membawakan Makna yang khusus, yakni ”Hukum Islam” pada masa kemudian.
Pengertian Syariat Secara Etimologi
Secara etimologi syariah adalah aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan.
Kata syariah berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu.
Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain.
Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan.
Syariat Dalam Penjelasan Qardhawi
Syariah adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas.
Syariat Islam Dalam Istilah
Syariah adalah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam.
Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata “al-syari’ah”.
Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Baca Juga : Cara, Adab Serta Doa Memotong Ayam Sesuai Syariat
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas syariah adalah seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Dalam arti sempit syariah adalah norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif.
Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
- ‘ibadah
- Mu’amalah
- ‘uqubah dan
- Lainnya.
Baca Juga : Sedekah yang Benar Sesuai Dengan Syariat
Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu:
Pertama, syariah adalah hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah.
Kedua, syariah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan.
Ketiga, hukum syariah sebagian besar bersifat umum; meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan.
Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syariah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.
Nah itu tadi adalah pengertian dari syariah serta perbedaan syariah dengan fiqih.
Semoga dapat meningkatkan keimanan kita. Wallahua'lam.