Begini Rumus Perhitungan Zakat Harta dalam Islam
Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 08 Aug 2018zakat harta via halhalal.com
Zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan.
Yuk simak ulasan mengenai zakat harta pada artikel ini.
Mengenai zakat Maal (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahun, bukan setiap bulan.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama.
Dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.
Hukum zakat adalah wajib, bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.
Baca Juga : Zakat Mal Adalah Zakat yang Dibayarkan Atas Harta Kita, Begini Ketentuannya!
Rumus Perhitungan Zakat Harta atau Zakat Maal
ilustrasi zakat harta via nhzakatharta.blogspot.com
Zakat harta berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah.
Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat harta atau maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan.
Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut :
ilustrasi nisab zakat harta via slideserve.com
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni.
Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal.
Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan.
Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nisab Binatang Ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut :
1. Unta
Nisab unta adalah 5 ekor.
2. Sapi
Nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut :
ilustrasi zakat harta via cermati.com
Keterangan : Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
3. Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut :
ilustrasi zakat harta via cermati.com
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.
Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%.
Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%.
Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg.
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas.
Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
- Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
- Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-.
Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nisab Harta Karun
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan.
Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
Baca Juga : Macam Macam Zakat dan Penerimanya
Agar lebih jelas, saksikan penjelasannya pada video di bawah ini
Demikian ulasan tentang rumus perhitungan zakat harta dalam Islam.
Semoga menambah wawasan bagi kita semua. Mohon maaf jika ada kesalahan maupun kekurangan.