Baju Ditawar, Sembako Ditawar, Bahkan Garampun Ditawar! Hati-Hati Rezeki Jadi Nggak Berkah
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 01 Sep 2018Gambar ilustrasi (plukmi.com)
Astagfirullah...
Uang yg kita dapat halal, untuk beli barang yg halal juga.
Tapi, jangan sampai rusak karena transaksi nya yg tak diridhai Allah.
Karena islam telah mengatur transaksi jual beli yang harus kita fahami, terlebih ibu-ibu yang ngotot dalam menawar!
The power of Emak-emak!⠀
⠀
Emak²: "Bang kentang sekilo brp..?"
⠀
Abang: "14 ribu mak..!"
⠀
Emak²: "12 ribu deh..!"
⠀
Abang: "iya deh"
Emak²: "Cabe seprapat brp..?"
Abang: "10 rb.."
Emak²: "Sama telor nya sekilo ya.."
Abang: "Telor sekilo nya 26.500 mak.."
Emak²: "Udah lempengin jadi 25 aja..!"
Abang: "iya udah..", (pedagang mulai sedih.)
Emak²: "Jadi total brp bang semua..?"
Abang: "Kentang+cabe+telor jadi 47 ribu mak.."
Emak²: "Alah udah 45 ribu aja.. Nih 50 rb, kembaliin goceng sini..!"
Abang: ..hmmm.. (disinilah pedagang mulai nggak iklas, dan terpaksa memberikan dagangannya)
Dalam jual beli ada 3 rukun yg harus terpenuhi.
Yakni :1. Al Aqidan (penjual&pembeli)
2. Al Ma'qud alaih (uang&barang)
3. Shigat Akad.
Shigat Akad adalah bentuk isyarat dari penjual dan pembeli yg melakukan transaksi tanpa paksaan.
Nah kira-kira sudahkah kita perhatikan belum saat kita belanja dalam bertransaksi? Sudah ikhlaskah penjual melepas barang dagangan nya?
BACA JUGA: Berdasarkan Hadits, Inilah 6 Wanita yang Sulit Masuk Surga Bahkan Sekedar Mencium Baunya
Jangan sampai karena ketidak ikhlasan penjual dalam melepas barang dagangannya menjadikan barang yang kita beli tidak diridhai karena dilakukan dengan bathil yaitu dengan memaksa penjual.
⠀⠀
Allah ta’ala berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا)
(وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". (QS. An-Nisa’ 29-30.)
Dari Surat an-Nisa’ ayat 29-30 di atas, dapat kita simpulkan bahwa perniagaan itu haruslah didasari atas asas keridhoan antara orang yang berakad.
Salah satu tanda sempurnanya keridhoan adalah adanya khiyar majlis atau hak memilih untuk terus melanjutkan perniagaan atau membatalkannya karena berbagai sebab.
Maka memakan harta hasil jual beli, konsinyasi, jasa, ataupun bentuk perniagaan lain yang dilakukan dengan keterpaksaan adalah termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Semoga Allah menjaga diri kita dari memakan harta orang lain dan memakan harta diri sendiri dengan cara yang batil. Aamiin...