Berlaku Mulai Senin Besok, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama Gratis di Jatim
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 21 Sep 2018Surat edaran pembebasan pajak daerah dari Penprov Jatim (wajibbaca.com)
Kabar baik tentunya bagi pemilik kendaraan di Jawatimur.
Selain pembebasan sanksi pajak kendaraan, kebijakan pemutihan kali ini juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, alias gratis.
Berikut jadwalnya, jangan sampai terlewat!
Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jatim mengatakan, kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang.
“Ini adalah upaya meringankan warga yang menjadi wajib pajak kendaraan bermotor serta untuk menggali mereka yang lupa, lalai, alpa, atau terlambat (mengurus pajak dan bea balik nama) sehingga mereka senang dengan program ini,” ujarnya.
Kebijakan pemutihan ini, menurut Boedi sudah tertuang di dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2018.
Surat edaran mengenai program tersebut (wajibbaca.com)
Untuk Jadwalnya, Pemprov Jatim memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan atau biasa dikenal “pemutihan” mulai Senin (24/9/2018) besok sampai 15 Desember 2018 mendatang.
Artinya ada waktu cukup panjang untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan dan ganti nama tersebut.
Baca Juga:
- Naudzubillah, Bukti Kiamat Semakin Dekat! Mobil Goyang-Goyang Dekat Masjid, Ini yang Terjadi
- Hemat Biaya! Beli Kacamata Bisa Dengan BPJS Kesehatan, Begini Prosedurnya
Adapun sasaran kebijakan ini adalah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, serta pemilik kendaraan yang belum mengurus balik nama kendaraannya, seperti dilansir dari suarasurabaya.net.
Muhammad Purnomosidi Kabid Perpajakan Bapenda Jatim menjelaskan, saat ini ada sebanyak 18.792.588 kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat di Jatim.
Dari total jumlah itu, dari 5.468.213 objek kendaraan, sebanyak 29,10 persen yang belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
.
“Itu sasaran kami. Jadi kami berharap, dengan dibukanya pemutihan ini masyarakat Jawa Timur berbondong-bondong untuk membayar pajak kendaraan dan membaliknamakan kendaraannya,” ujarnya.
Semoga informasi ini berguna untuk Anda semua warga Jatim.
Muhammad Purnomosidi Kabid Perpajakan Bapenda Jatim menjelaskan, saat ini ada sebanyak 18.792.588 kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat di Jatim.
Dari total jumlah itu, dari 5.468.213 objek kendaraan, sebanyak 29,10 persen yang belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
.
“Itu sasaran kami. Jadi kami berharap, dengan dibukanya pemutihan ini masyarakat Jawa Timur berbondong-bondong untuk membayar pajak kendaraan dan membaliknamakan kendaraannya,” ujarnya.
Semoga informasi ini berguna untuk Anda semua warga Jatim.