Demi Tegakkan Syariat Islam! Ini 14 Peraturan yang Dibuat Bupati Bireuen
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 06 Sep 2018Surat edaran Bupati Bireuen (kiri), Bupati Bireuen, Saifannur (tengah) dan Wakil Bupati Muzakkar A Gani (sermabinews.com)
MasyaAllah...keren...
Bupati Bireuen Saifannur mengeluarkan surat himbauan terkait standardisasi pelaksanaan syariat Islam untuk warung kopi, kafe, dan restoran tertanggal 30 Agustus 2018.
Berikut 14 butir isi surat himbauan tersebut!
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan menegaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan tersebut adalah berupa tata laksana yang harus dilakukan oleh warga sesuai dengan aturan syariat Islam.
"Ini bukan aturan, melainkan imbauan dan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kita selaku Muslim berkomitmen melaksanakan syariat Islam dalam praktik kehidupan sehari-hari,” ujar Jufliwan, seperti dilansir dari kompas.com.
Jufliwan mengakui bahwa imbauan sosialisasi ini sudah ada sejak 2017, bahkan jauh sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk terus meminimalkan praktik-praktik nonsyariat Islam.
Berikut adalah adalah foto dan 14 butir isi himbauan tersebut.
Surat edaran ditandatangani Saifannur pada 30 Agustus 2018.
Baca Juga:
- MasyaAllah, Mengalir Berbagai Dukungan Buat UAS Untuk Tetap Melanjutkan Ceramah Dijawa
- Hina UAS Sebagai Keturunan Dajjal, Pria Ini Diseret FPI ke Polda Riau
- Ustadz Abdul Somad di Persekusi, Ini Pesan PBNU, Mentri Agama dan Dewan Masjid Indonesia
Salah satu butir surat tersebut menyebutkan, bahwa pekerja perempuan yang bekerja di kafe harus selesai pada pukul 21.00 WIB.
Butir lain menyebutkan, warung atau kafe tidak boleh melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00, kecuali dengan muhrimnya (suami atau saudara).
Butir lain juga menyebutkan, haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan muhrimnya.
Jufliwan mengatakan, hal itu bertujuan tidak lain untuk menjaga kemaslahatan kaum perempuan itu sendiri.
MasyaAllah...