Apakah Boleh Mandi Besar Pakai Air Hangat? Ini Penjelasannya
Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 05 Sep 2018Mandi besar via lifestyle.okezone.com
Udara dipagi hari saat ini memang sangat dingin, akibatnya banyak orang yang mandi dengan air hangat.
Namun, bolehkah wudhu dan mandi besar dengan air hangat?
Ketika seorang muslim berhadats besar (junub), maka ia wajib mandi besar agar kembali suci.
Berikut ini tata cara mandi besar sesuai sunnah Rasulullah.
Do'a niat mandi wajib dan tata cara mandi wajib yang benar kerap terlupakan oleh kaum muslimin.
Padahal niat do'a mandi besar ini sangat penting karena tanpa ada niat maka kewajiban kita tidak sah, seperti mengerjakan sholat.
Namun, saat ini banyak orang yang mandi besar dengan air hangat, alasannya karena udara dipagi hari sangat dingin.
Oleh sebab itu, ada pertanyaan bolehkah mandi besar pakai air hangat?
Ingin tahu jawabannya, simak penjelasannya dibawah ini.
Mandi Besar Pakai Air Hangat
Islam mensyaratkan bersih dan suci dalam mengerjakan ibadah contohnya shalat harus bersih dan suci badan, pakaian dan tempat ibadah.
Begitulah pentingnya thaharah atau bersuci dalam agama Islam. Jika thaharahnya tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah.
Cara bersuci dalam Islam setidaknya dengan cara mandi bagi yang berhadats besar, serta wudhu atau tayammum bagi yang berhadats kecil.
Air yang di gunakan untuk bersuci bukanlah air sembarangan karena setiap bentuk dan jenis air yang ada memiliki hukum yang berbeda beda dalam agama Islam.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah boleh mandi besar pakai air hanga yang di masak atau di rebus?
Sebab ada orang yang mandi junub dan berwudhu dengan air yang dimasak.
Karena orang tersebut menganggap sebagai cara yang paling cepat dan tepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh.
Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh.
Wudhu atau mandi besar pakai air hangat yang dimasak atau direbus hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama'.
Termasuk madzhab syafi'i berpendapat bahwa bersuci dengan menggunakan air yang dipanaskan dengan selain menggunakan sinar matahari, seperti dengan api itu diperbolehkan dan tidak makruh.
Pendapat berbeda diriwayatkan dari Imam Mujahid yang menyatakan hukum penggunaannya adalah makruh.
Alasan yang dikemukakan oleh mayoritas ulama' diantaranya adalah tidak adanya dalil yang melarang penggunaan air yang dipanaskan dengan api.
Al-Asla' bin Syuraik berkata:
"Aku pernah berjunub dan kala itu bersama Nabi di safar. Aku pun mengumpulkan batu-batu, memanaskan air dan mandi dengan air tersebut. Kukabarkan pada beliau (Nabi) mengenainya, dan beliau tak mengingkarinya." (HR. Thabrany dan Baihaqi dengan sanad dhaif).
Bersuci via gladiatororganizer.blogspot.com
Mandi Besar Apa Harus Keramas?
Prof Abdul Karim Zaidan dalam karyanya yang berjudul ''al-Mufashhal fi Ahkam al-Mar’ati'' menjelaskan ada dua kondisi yang berbeda dengan konsekuensi hukum yang tak sama pula. Pertanyaannya, mandi besar apa harus keramas?
Pertama, jika Muslimah yang bersangkutan mandi besar setelah berhubungan intim, para ulama sepakat tidak wajib memijat, lalu meratakan (naqdh as-sya’r) air hingga merata ke rambutnya. Ini seperti hadis riwayat Ummu Salamah.
Di hadis itu, Ummu Salamah pernah bertanya langsung kepada Rasulullah apakah ia harus membasahi keseluruhan rambutnya secara total.
Rasulullah menjawab tidak perlu melakukan hal itu bila disebabkan oleh mimpi besar/ bersenggama.
Cukup dengan usapkan air tiga kali ke rambut dan mengguyur saja. “Itu sudah cukup menyucikan,” sabda Rasul.
Salah satu hikmah di balik ketidakwajiban tersebut, agar tidak membebani Muslimah.
Ini mengingat frekuensi kedua aktivitas itu terkadang sering terulang.
Tetapi, para ulama berbeda pandangan bila mandi besar itu karena bersuci dari haid atau nifas.
Menurut kubu yang pertama, wajib meratakan air ke seluruh rambut dari ujung hingga pangkal rambut.
Pendapat ini disampaikan oleh al-Hasan, Thawus, dan sebagian ulama bermazhab Zhahiri, berikut sejumlah tokoh dari Mazhab Hanbali.
Pendapat mereka merujuk hadis riwayat Bukhari dari Aisyah. Di hadis itu, Aisyah memberitahukan bahwa dirinya tengah haid saat wukuf di Arafah.
Usai berhenti dari haid, Rasul mengarahkan Aisyah agar segera mandi dan meratakan air ke seluruh bagian rambutnya.
Dari ujung hingga akar. “Ratakan, lalu sisirlah,” kata Rasul.
Sedangkan, mayoritas ulama berpendapat, hukum meratakan air tersebut cukup sunah, tidak sampai pada level wajib.
Opsi ini juga dipilih oleh sebagian ulama bermazhab Hanbali.
Menurut mereka, hadis Ummu Salamah itu, tidak hanya menyangkut mandi besar karena bersenggama ataupun mimpi besar.
Tetapi, maksudnya juga mandi besar akibat nifas atau haid.
Ini diperkuat pula dengan hadis riwayat Aisyah oleh Muslim.
Hadis itu tidak menyebutkan kewajiban naqdh, seperti yang diklaim oleh kelompok pertama.
Doa mandi besar via notepam.com
Doa Mandi Besar Setelah Berhubungan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.
Artinya :
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala."
Mandi Besar Bagi Orang Sakit
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.." (QS. Al-Maidah: 6).
Ayat dia atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada 2:
a. Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil
b. Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar
Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air,
a. Wudhu dan mandi besar bagi orang sakit
b. Atau karena tidak menjumpai air ketika safar
Ketika mengalami kondisi semacam ini, Allah perintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum,
”jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah..”.
Karena itu, yang benar, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum.
Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas.
Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua.
Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.
Disamping ayat di atas, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini.
Diantaranya,Pertama, keterangan Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadis panjang.
Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat subuh.
Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliaupun menghampirinya.
“Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ
”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).
Kedua, hadis Ammar bin Yasir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan penting.
Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang.
Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau menyarankan tayamum,
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
"Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannnya, kemudian mengusapkan ke wajahnya." (HR. Bukhari 347 dan Muslim 368).
Tata cara via maudisini.com
Catatan:
Orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia wajib mandi setelah menemukan air.
Dalam hadis Imran bin Husain di atas, setelah rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,
وَكَانَ آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ، قَالَ: «اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ»
Hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan gunakan untuk mandi.”(Bukhari 344).
Kita tahu, orang ini sudah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tayamum ketika hendak shalat subuh.
Imam Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,
وهذا دليل على أن التيمم مطهر وكافٍ عن الماء لكن إذا وجد الماء فإنه يجب استعماله، ولهذا أمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يفرغه على نفسه بدون أن يحدث له جنابة جديدة، وهذا القول هو الراجح من أقوال أهل العلم.
"Hadis ini dalil bahwa tayamum bisa menggantikan air. Akan tetapi, jika dia menemukan air, dia wajib menggunakannya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini untuk mandi, padahal dia tidak mengalami junub yang kedua. Inilah pendapat yang kuat diantara pendapat ulama." (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab Tayamum).
Cara Mandi Besar
Ketika seorang muslim berhadats besar (junub), maka ia wajib mandi besar agar kembali suci.
Berikut ini tata cara mandi besar junub sesuai tuntunan Nabi Muhammadbshallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih:
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.
Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat/kebiasaan.
Meskipun demikian, niat tidak perlu dilafalkan.
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Yakni menyiram/membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram/membasuh tangan kanan dengan tangan kiri.
Diulangi tiga kali.
3. Mencuci kemaluan
Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.
4. Berwudhu
Yakni berwudhu sebagaimana ketika hendak salat.
5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala
Dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.
6. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk bagian-bagian yang tersembunyi/lipatan seperti ketiak dan sela jari kaki.
Mandi wajib via notepam.com
Sudah mendapat jawaban atas pertanyaan tentang mandi besar pakai air hangat bukan?
Disini kita tidak hanya mendapatkan jawabannya saja, namun kita juga memiliki pengetahuan tentang penjelasan mengenai mandi besar yang lainnya.
Semoga informasi diatas bisa menambah pengetahuan serta bermanfaat bagi Anda, sekian dari kami terimakasih sudah membacanya.