Suami Istri Tidak Tinggal Bersama Bagaimana Hukumnya?
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 01 Sep 2018Gambar ilustrasi (Wanitasalihah.com)
Suami di Jakarta istri ada di Surabaya!
Dizaman sekarang tak dipungkiri bahwa banyak suami istri tinggal berjauhan karena suatu alasan, entah itu pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya!
Lantas bagaimana hukumnya dalam islam?
Berikut adalah sebuah pertanyaan beserta dengan penjelasan yang kami rangkum dari situs bimbinganislam.com. Semoga dapat mencerahkan dan memberikan solusi untuk permasalahan yang serupa.
Pertanyaan:
Seorang menikah untuk menghindari zina.Tapi, keduanya masih dalam masa kuliah. dan disepakati bersama bahwa setelah menikah tetap tinggal dengan orangtua masing-masing sampai lulus.
Setelah lulus barulah tinggal bersama. ini hukumnya bagaimana?
Jawaban:
Sudah menjadi hak sang istri untuk meminta suaminya memberikan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan dan keluasan rezeki sang suami.Kewajiban suami memberikan tempat tinggal pada istrinya ini didasarkan pada beberapa hal berikut:
1. Allah Ta’ala memberikan hak tempat tinggal kepada wanita yang dicerai dengan talak satu dan dua.
Kalau ini saja dapat apalagi yang masih dalam ikatan pernikahan tanpa talak.
Allah berfirman : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (Qs at-Thalaq : 6)
2. Kewajiban bergaul dengan baik.
Allah SWT berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (Qs an-Nisa: 19).
Sudah dimaklumi bahwa hal ini mencakup juga tempat tinggal yang layak.
3. Demikian juga istri sangat butuh rumah untuk menutupi dirinya dari mata-mata nakal dan menjaga kehormatannya.
Ini semua dapat direalisasikan di rumah. Dari sini jelaslah bahwa saudari tidak salah bahkan seharusnya sang suamilah yang meminta keridhaan saudari dan minta maaf karena belum bisa memenuhi kewajiban ini.
Kecuali bila sang suami sudah menyiapkan rumah bagi saudari maka wajib bagi saudari untuk tinggal bersama suami dalam rangka mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sudah dimulai dengan akad nikah, kecuali ada sebab tertentu yang mengharuskan saudari tinggal di rumah orangtua.
BACA JUGA: Baju Ditawar, Sembako Ditawar, Bahkan Garampun Ditawar! Hati-Hati Rezeki Jadi Nggak Berkah
Bila keadaannya demikian maka keridhaan suami harus diminta dan didapatkan.
Sehingga tinggalnya saudari di rumah orang tua tersebut karena satu maslahat tertentu dengan seizin suami diperbolehkan dan tidak terlarang.
Kesimpulan: Boleh, dengan syarat keridhoan suami. Dan tempat tinggal merupakan kewajiban yang diusahakan sang suami kepada istrinya.
Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.