Meski Hanya Untuk Main-Main Dadu Hukumnya Haram, Benarkah?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 09 Oct 2018
Meski Hanya Untuk Main-Main Dadu Hukumnya Haram, Benarkah?
Gambar dilansir dari meleknews.id

Benarkah menggunakan dadu haram?

Lantas bagaiman dengan permainan ular tangga, monopoli dan lain sebagainya, apakah juga haram?

Simak penjelasan berikut, beserta dalilnya!

Dadu, sudah sangat ma’ruf ketika bermain kartu, bermain monopoli, dadu-lah yang digunakan.

Jika dadu itu haram, lantas bagaiman hukumnya permainan tersebut dalam islam?

Hukum Bermain Dadu

Mayoritas ulama mengharamkan permainan dadu yaitu ulama Hambali, Hanafi, Maliki dan kebanyakan ulama Syafi’i. Sebagian ulama lain menyatakan makruh, yaitu Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.

Dalil-dalil yang mendukung ulama yang mengharamkan,

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).

Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16).

Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).


Kemudian dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).


Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».

Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).

Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).

Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32).  Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).

Sedangkan sebagian ulama menganggap boleh bermain dadu.

Di antara hujjahnya adalah dari perbuatan Ibnul Musayyib. Namun kisah ini tidak shahih dan tidak tegas. Itu hanyalah kisah dari ahlu batil.

Jika itu pun shahih, maka perbuatan Ibnul Musayyib tidak bisa mengalahkan dalil-dalil larangan yang dikemukakan di atas, seperti dilansir dari rumaysho.com.

Dalam masalah permainan, ada kebebasan memilih selama tidak melakukan yang dilarang Islam.

Seorang muslim ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya.

Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.

Kita bisa mencontoh teladan dari sahabat yang mulia, Abu Bakr Ash Shiddiq dalam menerima ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abu Bakr berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang” (HR. Bukhari dan Muslim). Sebaliknya jika itu larangan, maka Abu Bakr akan menjauh sejauh-jauhnya. Itulah teladan yang mesti kita contoh.

Baca Juga:

Menurut Ibnu Taimiyah rahimahullah, larangan bermain dadu di sini sifatnya umum.

Bukan hanya untuk judi saja yang dilarang, termasuk pula untuk permainan anak-anak seperti monopoli dan ular tangga meskipun tidak ada taruhan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .

Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 246).

Kesimpulan: Meskipun ada ulama yang memperbolehkan bermain dadu tanpa taruhan, alangkah baiknya kita menjauhi apa yang dilarang Rasulullah Saw sebagaiman disebutkan dalam banyak hadist.

Masih banyak permainan lain yang dapat kita pilih selain menggunakan dadu dan tentunya tak melanggar syariat islam.

Sekali lagi, seorang muslim yang baik ketika Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu, sikap mereka adalah mematuhinya. Jika berisi perintah, ia laksanakan. Jika berisi larangan, ia jauhi sejauh-jauhnya.

Demikian, semoga pembahasan ini bermanfaat untuk kita semua.

Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL