Dilarangnya Sholat Ba`diah Setelah Sholat Ashar Ternyata Bersumber Dari Rasulullah
Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 01 Oct 2018Sholat ashar via kabarbaikonline.com
Tak cuma sholat sunnah, setelah sholat ashar dilarang mengerjakan sholat jika kondisinya seperti berikut ini.
Terdapat perbedaan para ulama tentang sunnah tidaknya ba'diyah Ashar. Untuk itu ketahui fadhilah sholat ashar agar anda bisa mengetahui jawaban yang sebenarnya mengenai boleh tidaknya sholat ba'diah setelah sholat ashar.
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: "Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari meninggi. (HR. Al Bukhari dan Musli). Mengerjakan shalat setelah mengerjakan shalat Subuh dan Ashar, jika tidak ada sebab makruh hukumnya.
Lalu bolehkah mengerjakan sholat ba'diah setelah sholat asar? Keetahui jawabannya disini beserta keutamaan shalat ashar.
Larangan Sholat Ba'diah Ashar
Ma’lumat yang menyatakan bahwa tidak ada shalat sunat setelah shalat ‘Ashar. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa riwayat atau hadits shahih yang zhahirnya berisi larangan mengerjakan shalat sunnat sesudah shalat ‘Ashar. Diantaranya hadits marfu’ :لاَ صَلاَة َبَعْدَ العَصْرِ حَتىَّ تَغْرُبَ الشَّمْسُ
"Tidak ada shalat (sunat) sesudah shalat ‘Ashar hingga matahari terbenam." (H.R Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu)
Dan beberapa hadits lain yang semakna. Kesimpulan terlarangnya shalat sunat setelah shalat ‘Ashar juga berdasarkan riwayat yang menjelaskan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melarang shalat sunat dua raka’at setelah ‘Ashar, bahkan tidak cukup hanya melarang, bahkan beliau Radhiyallahu anhu memukuli orang yang melakukannya.
Keutamaan via waktuku.com
SHALAT SUNNAT DUA RAKA’AT SETELAH SHALAT ‘ASHAR
Hadits pertama yang zhahirnya berisi larangan dari shalat sunat setelah ‘Ashar itu tidak diragukan lagi keshahihannya. Namun, larangan dalam hadits tersebut masih bersifat mutlak (umum). Keumuman makna suatu hadits masih mungkin ditakhshish (dibatasi maknanya) oleh hadits atau dalil yang lain, termasuk keumuman makna yang terkandung dalam hadits di atas.Keumuman makna tersebut telah dibatasi dan dikhususkan oleh hadits yang mengisyaratkan bahwa larangan itu berlaku apabila matahari sudah menguning. Artinya, bila matahari masih putih atau belum menguning, maka shalat sunat sesudah ‘Ashar masih boleh dilakukan.
Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits (larangan) ini (berlaku) khusus apabila matahari sudah menguning. Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu tidak termasuk yang dilarang. Berdasarkan hadits Ali Radhiyallahu anhu secara marfu’ dengan lafazh :
نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ
"Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat sesudah Ashar kecuali matahari ketika masih tinggi."
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu secara marfu’
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Hajar al-Asqalâni."al-Baihaqi rahimahullah mempertentangkan kedua hadits tersebut, yakni hadits-hadits yang melarang shalat sesudah shalat ‘Ashar dan hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas. Beliau rahimahullah memandang hadits yang melarang lebih kuat daripada hadits yang membolehkan." (hadits Ali Radhiyallahu anhu).
Syaikh al-Albâni rahimahullah mengomentari pendapat ini dengan mengatakan, “Sebenarnya, kedua hadits tersebut shahih, walaupun hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi lebih kuat, akan tetapi bukan jalan (metode) ahli ilmu, menolak hadits yang kuat karena secara zhahir bertentangan dengan hadits yang lebih kuat, apalagi keduanya masih memungkinkan untuk dipadukan atau dikonpromikan. Demikian juga dalam masalah ini. Karena hadits tersebut (hadits yang membolehkan) mengkhususkan hadits-hadits (larangan) yang telah diisyaratkan oleh al-Baihaqi. Seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , (yang artinya), “Tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari terbenam.” Muttafaqun ‘alaihi.
Hadits ini mutlak, dibatasi maknanya oleh hadits Ali Radhiyallahu anhu di atas. Inilah yang diisyaratkan oleh Ibnu Hazm rahimahullah dalam perkataannya, “Ini adalah tambahan (riwayat) dari seorang perawi tsiqah yang tidak boleh ditinggalkan.”
Kemudian al-Baihaqi rahimahullah juga mengatakan, “Ada riwayat dari Ali Radhiyallahu anhu yang menyelisihi riwayat (tentang keberadaan shalat sunat setelah Ashar-red) ini dan ada pula riwayat dari beliau Radhiyallahu anhu yang sejalan dengannya.”
Al-Baihaqi rahimahullah dan adh-Dhiyâ’ rahimahullah dalam kitab al-Mukhtârah (I/185) membawakan riwayat dari jalur Sufyan, ia berkata, “Abu Ishaq telah menyampaikan kepadaku dari ‘Ashim bin Dhamrah dari Ali Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu mengatakan :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ ؛ إِلاَّ الْفَجْرَ وَالْعَصْرَ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat setiap kali selesai shalat fardhu, kecuali shalat Subuh dan shalat ‘Ashar.”
(Riwayat ini bertentangan dengan keberadaan shalat sunat setelah ‘Ashar-red).
Menegnai hal ini, Syaikh al-Albâni rahimahullah berkomentar, “Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits pertama secara mutlak. Karena hadits ini hanya menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar. Sementara hadits yang pertama tidak menetapkannya secara mutlak (dalam semua waktu-red), hingga bisa dipertentangakan dengannya. Minimal hadits (pertama) ini menjelaskan bolehnya shalat sesudah ‘Ashar sampai matahari belum menguning. Dan tidak mesti semua perkara yang dibolehkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan dalil syar’i, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan.”
Jadi, apakah shalat ashar ada ba'diyah? Kesimpulan dibolehkan mengerjakan shalat sunnat dua rakaat sesudah ‘Ashar selama matahari masih tinggi dan cahayanya masih putih belum menguning, berdasarkan beberapa hadits yang menyatakan hal tersebut. Adapun hadits-hadits yang melarang mengerjakan shalat sesudah ‘Ashar sampai matahari terbenam dibatasi maknanya dan dikhususkan kandungannya kepada kondisi apabila matahari sudah menguning.
Apakah shalat ashar dan magrib bisa dijamak? shalat yang bisa dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya’. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA: “Adalah Rasulullah SAW menjama’ shalat dzhuhur dan ashar, serta menjama’ shalat maghrib dan Isya’”. (HR Muttafaqun ‘alaih). Diluar itu, seperti menjama shalat ashar dan maghrib, atau shalat Isya’ dengan shubuh, sejauh ini tidak ada keterangan (dalil) yang memperbolehkannya, sedangkan pelaksanaan ibadah (ta’abbudi) tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya dalil yang memerintahkan atau mencontohkannya.
Dengan ketentuan rukhsah seperti ini, sesungguhnya setiap muslim memiliki keleluasaan untuk menunaikan kewajiban terhadap Rabb-Nya (shalat) dan mengerjakan urusannya. Terlebih pada saat ini, perjalanan bukanlah hal yang menyulitkan, anda bisa mengatur waktu dan memperkirakan kapan dan dimana shalat, disamping itu alhamdulillah masjid dan mushala pun mudah ditemukan disepanjang perjalanan di negeri ini.
Manfaat sholat ashar via ummi-online.com
Fadhilah Serta Keutamaan Sholat Ashar
Sedikitnya ada empat keutamaan yang akan kita peroleh jika melaksanakan shalat ashar.1. Merupakan Amalan yang Akan Mengantarkan ke Surga
Shalat ashar merupakan salah satu ibadah wajib yang bisa mengantarkan seseorang ke surga. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat hadis bahwa siapa saja yang melaksanakan shalat ashar, maka dia akan masuk ke dalam surga.
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635).
2. Mendapatkan Pahala Dua Kali Lipat Serta Tidak Akan Masuk ke Dalam Neraka
Mengenai hal ini, ada sebuah hadis khusus yang menyebutkan tentang pahala bagi orang yang menjaga shalat ashar yaitu mendapatkan pahala dua kali lipat, dan ia juga tidak akan dimasukan ke neraka.
Hal ini disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Bashrah al-Ghifari yang menceritakan bahwa, “Rasulullah ﷺ shalat ashar bersama kami di daerah Makhmash. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini (shalat ashar) pernah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Sehingga barangsiapa yang menjaga shalat ini, maka baginya pahala dua kali lipat’,” (HR. Muslim no. 830).
Selain itu Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Tidak akan masuk neraka seorang pun yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat shubuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar),” (HR. Muslim no. 634).
3. Menjadi Pembeda Diri dari Orang Munafik
Keutamaan shalat ashar selanjutnya adalah menjadi sebuah pembeda diri dari orang-orang yang munafik. Sebagai umat Islam kita sangat dianjurkan untuk mengerjakan shalat di awal waktu. Sebab selain banyak keutamaan yang akan diperoleh, mengerjakan shalat di awal waktu merupakan salah satu cara untuk membedakan diri dari orang munafik.
Sebagaimana disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda orang yang munafik akan mengerjakan shalat ashar ketika matahari telah hampir tenggelam. Sehingga ia mengerjakan shalatnya secara cepat seperti patukan ayam.
“Itulah shalatnya orang munafik, yaitu duduk mengamati matahari. Sehingga ketika matahari berada di antara dua tanduk setan atau ketika hampir tenggelam, maka dia pun berdiri untuk mengerjakan shalat ashar empat raka’at secara cepat seperti patukan ayam. Dan dia juga tidak berdzikir untuk mengingat Allah, kecuali hanya sedikit saja,” (HR. Muslim no. 622).
4. Disaksikan Oleh Malaikat
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa para malaikat malam dan siang silih berganti mendatangi seorang hamba. Dimana mereka akan berkumpul di saat shubuh dan ashar. Kemudian malaikat yang menjaga kalian akan naik ke atas hingga Allah Ta’ala bertanya kepada mereka -dan Allah lebih mengetahui keadaan mereka (para hamba-Nya)-, “Dalam keadaan bagaimana kalian tinggalkan hamba-hambaKu?” Para malaikat menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan sedang mendirikan shalat. Begitu juga saat kami mendatangi mereka, mereka sedang mendirikan shalat,” (HR. Al-Bukhari no. 555 dan Muslim no. 632).
Pengertian ashar via deskgram.net
Benarkah sholat ashar pergantian malaikat? Berapa lama shalat ashar? Nabi Muhammad SAW menganjurkan kita salat pada waktunya, terutama pada Subuh dan Ashar. Sebab jika kita salat Subuh dan Ashar tepat waktunya, apalagi jika dilakukan berjamaah, akan disaksikan oleh malaikat yang bertugas malaikat yang bertugas malam dan malaikat yang bertugas siang.
Abu Hurairah re. mengabarkan, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Para malaikat berkumpul pada saat shalat shubuh lalu para malaikat (yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat ‘ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat ‘ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, ‘Bagaimana kalian meninggalkan hambaku?’, mereka menjawab, ‘Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat’”. (HR. Imam Ahmad Al Musnad no. 9140, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Jadi berdasarkan hadist di atas bahwa pada peralihan dua waktu diatas memiliki keutamaan yang sayang jika dilewatkan kaum mukmin. Keberadaan malaikat jelas merupakan sebuah pertanda baik. Mereka akan turut mendoakan manusia terkhusus yang tengah dalam keadaan suci dan beribadah kepada Allah.
Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
mendapatkan shalat ‘Ashar”. (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608).
Dari dalil-dalil di atas disimpulkan oleh ulama Syafi’iyah bahwa shalat ‘Ashar memiliki empat waktu:
- Waktu fadhilah (utama) yaitu sampai panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda,
- Waktu jawaz bi laa karohah (boleh dan tidak makruh), yaitu mulai ketika panjang bayangan telah dua kali panjang benda hingga matahari menguning,
- Waktu karohah (makruh), yaitu mulai saat matahari menguning hingga mendekati tenggelam,
- Waktu tahrim (haram), yaitu mengakhirkan waktu shalat hingga waktu yang tidak diperkenankan.
Semua shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu di atas dinamakan adaa-an (bukan qodho’). Demikian penjelasan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 80 dan juga disinggung dalam Al Iqna’, 1: 197 yang menyebutkan sampai tujuh waktu.
Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa menambah serta bermanfaat bagi Anda.