Tanpa Biaya Sepeserpun, Begini Cara dan Syarat Membuat KTP Anak
Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 19 Oct 2018Image from cermati.com
Penting Bunda, buatkan anak KTP sekarang juga
Gratis kok, tanpa dipungut biaya sepeserpun...
Akan ada dua jenis KIA (KTP ANAK). Yakni KIA untuk anak 0-5 tahun dan untuk yang berumur 5-17 tahun. Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda.
Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.
Salah satu program yang baru dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu.
Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.
Untuk mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI, seperti yang dilansir oleh cermati.com.
Menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku secara bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada, karena saat ini ada sekitar 79 juta anak di Indonesia.
Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka kedepan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
Dasar Hukum dan Peraturan yang Mengatur Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)
Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:
- Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
Jika Anda ingin lebih detail terkait teknis KIA, maka bisa mempelajari aturan tersebut di atas.
Kartu Identitas Anak (KIA), Mempermudah Anak untuk Mendapatkan Layanan Publik
KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.Mengapa perlu mengurus KIA? Apakah kondisi saat ini memang sudah memerlukan? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien.
Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar.
Akte kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, selai bentuknya juga tidak “moveble” artinya dalam bentuk selembar akta/surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana.
Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.
Atas dasar pertimabangan diatas, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah akhirnya membuat tahapan pemberlakuan program KIA sebagai berikut:
- Tahun pertama program yaitu Tahun 2016, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja, beberapa diantaranya adalah Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan Makassar
- Tahun kedua yaitu 2017, jangkauannya bertambah hingga 108 daerah
- Program akan terus berlanjut dan ditargetkan tahun 2019 sudah terlaksana semuanya
Masa Berlaku KIA dan Manfaatnya bagi Anak
Salah satu latar belakang terbitnya peraturan mengenai KIA ini adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum masuk usia 17 tahin (usia KTP). KIA ini sendiri nanti berlaku dari lahir sampai nanti waktunya anak berkewajiban memiliki e-KTP. Dengan hadirnya KIA pemerintah akan lebih mudah lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk anak-anak karena selain sebagai pengenal, KIA juga memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri, seperi misalnya anak-anak nantinya jika ada program dari pemerintah mereka bisa mendapatkan fasilitas seperti misalnya pengurangan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata dengan cukup menggunakan kartu ini.Diantara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut :
- KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
- KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
- KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
- Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
- KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
- Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
KIA itu sendiri dimulai dan diterapkan pada 2016, yakni pada anak yang telah memiliki akte kelahiran sesuai dengan tahapan seperti ulasan di atas.
Baca Juga :
- Info BMKG, Gempa Berkekuatan Magnitudo 3,4 & 5,0 Guncang Ambon dan Sumut Pagi Ini
- Mengungkap Misteri Planet Mars yang Katanya Terdapat Kehidupan, Benarkah?
- Bukan Hoax! Bikin Sertifikat Tanah GRATIS Melalui Program PTSL, Begini Langkah Mengurusnya
Mengenal KTP Anak, Jenis dan Isinya sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Kartu Identitas Anak
Saat ini pemerintah memperkenalkan dua jenis Kartu Identitas Anak yaitu KIA untuk kelompok usia anak usia 0 sampai 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama hanya berbeda dari isinya saja. Beberapa informasi yang tertera diantaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya yaitu:- Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto
- Sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini. Berikut ini syarat dan proses pembuatan KIA tersebut:
- Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap yaitu:
- Untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
- Setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.
- Setelah anak berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.
Proses pengurusan dan penerbitan KIA tersebut sekaligus akan diterbitkan pula akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
Sebagai orang tua atau calon orang tua, maka saat anda memiliki anak yang baru lahir, maka KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran saat orang tua mengurus akte kelahiran tersebut. Bagi yang saat berlakunya ketentuan ini belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, maka proses pengurusannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
- KK Asli orang tua/wali.
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara Pengurusan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Jika kita pelajari lebih lanjut, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, dijelaskan mengenai tata cara pembuatan KTP anak seperti berikut ini:- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Sedangkan untuk anak warga asing, proses pembuatan KTP Anak menurut Permendagri di atas adalah:
- Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.