Tradisi Jawa "Membuang Ayam di Jembatan Ketika Ada Pernikahan", Dianggap Syirik?

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 11 Oct 2018
Tradisi Jawa Image from beritabali.com


Tradisi unik orang Jawa kalau ada mantenan (pernikahan) pasti membuang ayam di jembatan. 

Apakah tradisi semacam ini apa bisa dianggap syirik? Simak penjelasan berikut agar tak terjadi salah pemahaman.. untuk meluruskan akidah kita...

Di tanah jawa  mayoritas penduduknya adalah beragama Hindu dan Budha sehingga orang jawa zaman dahulu terpengaruh oleh kepercayaan dan cara berpikir mereka. Hingga sampai sekarang pun masih mempercayai bahwa benda-benda mati memiliki kekuatan ghaib.

Masyarakat jawa mempercayai tentang adanya ruh yang ada pada tumbuhan atau hewan. Dan sampaii sekarang masyarakat jawa belum merasakan kemantapan ketika menjalankan agama islam tanpa dibarengi dengan nilai-nilai atau kepercayaan yang telah didapat dari nenek moyangnya.

Seperti ketika ada pengantin yang mendapatkan suami/istri luar kota dan ketika perjalanan menuju kerumah besan melewati jembatan maka harus membuang ayam. Kata harus menurut pandangan islam adalah tidak diharuskan (di wajibkan) karena tidak ada dalil dari Al-Qur’an atau Hadits yang mengharuskan atau menjadi persyaratan tentang hal tersebut.

Karena kepercayaan yang sudah melekat pada diri mereka maka hal tersebut (membuang ayam) sudah menjadi tradisi bagi orang jawa, jika tidak membuang ayam di jembatan akan terjadi suatu hal yang tidak dinginkan dalam perjalanannya. Seharusnya tidak akan terjadi apa-apa bila kita meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi itu karena kehendak Allah bukan karena hal-hal semacam itu.

Seperti yang dikuti dari pgmickudus.blogspot.com, membuang ayam ketika ada manten (acara pernikahan) yang melewati jembatan itu tidak ada dalam hukum islam. Tetapi karena menghormati orang-orang Hindu jadi kegiatan membuang ayam di jembatan itu lama kelamaan menjadi tradisi orang jawa.

Orang jawa menganggap bahwa ketika membuang ayam itu akan menjadi syarat sebagai keselamatan atau supaya tidak terjadi apa-apa dalam perjalanannya menuju ke tempat si besan. Karena sugesti sudah masuk dalam fikiran maka hal tersebut dipercayai begitu saja.

Seperti contoh ketika mau ujian nasional mendatangi orang pintar atau kyai dan meminta do’a supaya mengerjakan ujian bisa dengan mudah, kemudian sang kyai tersebut memberi do’a di dalam pencil yang akan digunakan untuk ujian supaya bisa mengerjakan soal-soal ujian dengan mudah.

Tindakan seperti itu adalah salah. Bukan pencil itu yang membuat mudah dalam mengerjakan soal ujian. Tapi karena dia mantap dan meyakini bahwa pencil tersebut ada do’anya maka dia bisa mengerjakan.

Sebetulnya itu tidak dibenarkan dalam hukum islam. Karena sugesti sudah memasuki alam bawah sadar hal tersebut diyakini begitu saja.

Kembali lagi pada tradisi pembuangan ayam di jembatan, jika membuang ayam tanpa ada yang menemukan ayam tersebut maka itu bisa menjadi mubadzir dan bisa menyiksa ayam yang telah di buang tadi.

Maka lebih baik ayam itu di berikan kepada seseorang yang ada di situ tanpa disadari itu akan menjadi shodaqoh.

Baca Juga :

Perkara tersebut bukan termasuk dalam hukum syarak melainkan menjadi hukum adat. Seperti contoh diadakannya tahlilan pada 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari orang yang sudah meninggal dunia.

Hal tersebut  jika dihilangkan maka akan menjadikan cemoohan bagi ashabul musibah, karena tidak mengadakan tahlilan. Maka hal tersebut diperbolehkan supaya tidak terjadi unsur kekeliruan atau hal-hal yang bisa mengantarkan sampai kepada ghibah.

Tidak ada hukum syarak yang mengharuskan membuang ayam di jembatan ketika ada pengantin yang mendapat orang luar kota dan melewati  jembatan maka harus membuang ayam.

Jika di cari dalil dari Al-Qur’an maupun hadits tidak ditemukan karena tidak ada yang menjelaskan tentang hal tersebut, itu bukan termasuk hukum syarak, melainkan hukum adat. Asalkan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum syarak sah sah saja melakukan hal itu.

Akan tetapi membuang ayam itu bisa menjadi unsur shodaqah jika ketika membuang ayam itu ditemukan oleh seseorang atau diberikan kepada seseorang.

Dan bisa dihukumi haram ketika orang yang membuang ayam  tadi mengikat kaki ayam dengan alasan supaya ayam itu tidak lari dan bisa ditarik kembali oleh orang yang membuang tadi.

Yang dihukumi haram (berdosa) adalah perbuatan orangnya (yang mengikat kaki ayam lalu menarik kembali ayam tersebut) bukan karena ayam yang dibuang (di lempar) karena hal semacam itu menyiksa hewan.

Diluar dari hukum adat bisa menjadi unshur shodaqah. Sesuai dengan hadits ”ashodaqotu tadfa’uminal balak”.

Nilai-nilai yang terkandung dalam islam adalah dengan adanya tradisi pembuangan ayam bisa dijadikan sebagai unsur shodaqoh, dan juga bisa diambil hikmahnya bahwa kita sebagai generasi masa depan harus tidak boleh meyakini bahwa hewan tumbuhan ataupun benda-benda mati mempunyai ruh atau kekuatan ghaib.

Wallahu a'lam.
SHARE ARTIKEL