Mengejek Bentuk Tubuh Orang Lain Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp 750 Juta
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 26 Nov 2018Gambar ilsutrasi dilansir dari IDNtimes.com
Stop mengejek bentuk tubuh orang lain...
Sengaja ataupun tidak, kini hal tersebut bisa mengakibatkan Anda di pidana selama 4 tahun atau denda Rp 750 juta.
Jika Anda pernah melakukannya, sebaiknya hentikan sekarang juga!
Hati-hati lho, perilaku mengolok-olok fisik orang lain bisa termasuk tindak pidana dan pelakunya bisa dipenjara.
Menurut psikolog Universitas Indonesia, Bona Sardo, MPsi, komentar semacam itu dikenal sebagai body shaming yang sifatnya mengolok bentuk fisik seseorang.
"Body shaming kan berarti bentuk ujaran atau ungkapan yang ditunjukkan kepada orang tertentu dengan tujuan menjelek-jelekkan atau mendiskreditkan kondisi fisik seseorang secara keseluruhan atau spesifik mulai dari wajah, rambut, sampai ke bagian tubuh yang lebih di bawah lagi seperti torso, pinggul, paha, kaki, pokoknya semuanya deh," katanya seperti dikutip dari detikHealth, Kamis (22/11/2018).
Sementara dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan korban body shaming bisa melaporkan perbuatan body shaming ke kepolisian dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Bahwa yang diarahkan itu bentuknya harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak," tutur Adi.
Mengejek Bentuk Tubuh Orang Lain di Medsos Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp 750 Juta
Ancaman pidana bagi orang yang suka berkomentar body shaming. (klinikhukum)
Sementara dilansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif di medsos terhadap bentuk fisik atau tubuh seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.
"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).
Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.
Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.Oleh sebab itu, Argo mengimbau, para pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar.
"Berkomentar yang sekiranya tidak menyinggung perasaan orang lain. Jika orang lain merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, kasus ini ada pidananya," tutur dia.
Nah hati- hati ya...