Peraturan Baru Pemerintah! Urus KTP, KK dan Lainnya Tak Perlu Lagi Bikin Surat Pengantar
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 13 Nov 2018Gambar ilustrasi e-KTP, KK dan Akta kelahiran dilansir dari islamidia.com.
Kabar baik bagi yang ingin mengurus KTP, KK dan lain sebagainaya...
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain GRATIS, dengan Perpres tersebut ini keuntungan yang bakal kita dapatkan!
Dicek dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), Perpres tersebut diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
Secara garis besar Perpres tersebut menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar. Baik dari RT/RW, Kelurahan, maupun Kecamatan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, Perpres yang disahkan pada 18 Oktober tersebut dibuat untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (adpenduk).
"Lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan yang tak perlu" ujarnya Minggu, 4/11, seperti dilansir dari JawaPos.
Zidan menambahkan, dinas dukcapil di daerah yang tak menyesuaikan prosedur dengan Perpres tersebut akan dijatuhi sangsi.
" Setiap enam bulan sekali ada penilaian kerja. Kalu penilaian kinerjanya jelek, akan diusulkan diganti" tuturnya.
Sementara untuk persayaratan terbaru, berikut uraiannya.
Kartu keluarga (KK) baru: Hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.KK perubahan: Hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan
e-KTP baru: Cukup membawa KK
Perubahan e-KTP: Butuh KK dan Surat keterangan pindah.
Akta Kelahiran: Butuh surat keterangan lahir, Buku nikah, KK dan e-KTP orang tua.
Akta kematian: Hanya butuh surat kematian.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua!