Sepele Sih, Namun Jika Perkara ini Dibiarkan Bisa Membuat Sholatmu Tidak Sah

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 22 Nov 2018
Sepele Sih, Namun Jika Perkara ini Dibiarkan Bisa Membuat Sholatmu Tidak Sah
Image from kabarbaikonline.com

Jika anda perhatikan di sekitar kita saat berjamaah sholat hal-hal ini sering terjadi...

Orang terkadang tidak terlalu perhatian, padahal bisa membuat sholat tidak sah...


Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai kelutut, sedangkan untuk perempuan adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.

Seperti yang dilansir oleh nu.or.id, ada hal yang mengakibatkan shalatnya seseorang tidak sah karena terdapat lubang kecil pada sarung atau celana, sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat.

Baca Juga :

Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota badan maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi,

وَيَجِبُ سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِمَا لَا يَصِفُ لَوْنَ الْبَشَرَةِ

Diwajibkan menutup aurat sehingga kulit anggota badan tidak tampak terlihat

Dalam hal ini tidak terdapat ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang maka dianggap sah.

يَجِبُ السَّتْرُ بِمَا يَحُولُ بَيْنَ النَّاظِرِ وَلَوْنِ الْبَشَرَة

Wajib menutup aurat dengan standar bisa menghalangi pandangan orang yang melihat pada warna kulit


Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang bisa membatalkan shalat, dengan ketentuan pandangan orang normal, bukan dengan standar pandangan orang yang sedang sakit atau penyebab yang lain.

Wallahu A'lam
SHARE ARTIKEL