Apakah Bunga Deposito Haram? Ini Hukum Bunga Deposito Menurut Syariat Islam

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 24 Dec 2018
Apakah Bunga Deposito Haram? Ini Hukum Bunga Deposito Menurut Syariat Islam
Bunga deposito via uangteman.com

Apakah bunga deposito itu haram? Bagaimana hukum dan pengertian bunga deposito menurut ajaran islam? Disini Anda akan mendapatkan jawaban tersebut.

Joko ingin memanfaatkan produk deposito. Dia mendepositokan uangnya sebesar Rp 50 juta dalam jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito yang didapat Joko dalam setahun adalah 5%. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Yuk simak penjelasannya disini.

Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan. Lalu apakah sama bunga bank dengan bunga deposito? Kami disini akan membahas tentang bunga deposito.

Inilah pengertian dan hukum bunga deposito. Baca penjelasannya dibawah ini.

Pengertian Deposito

Deposito adalah tabungan berjangka yang tidak boleh diambil sampai habis jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan prosentasi keuntungan dari uang yang didepositokan. Apabila mengambil uang yang telah didepositokan, maka akan terkena denda yang telah ditetapkan oleh bank.

Contoh dari penerapan deposito ini dimisalkan sebagai berikut:

Joko ingin memanfaatkan produk deposito. Dia mendepositokan uangnya sebesar Rp 50 juta dalam jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito selama setahun adalah 5 %. Jadi dalam sebulan dia mendapatkan = Rp 50 juta x 5 % : 12 bulan = Rp 208.333,33/bulan. Kemudian penghasilan tersebut dipotong pajak penghasilan 20 %. Dengan demikian Joko dalam tiga bulan mendapatkan Rp 208.333,33 x 3 bulan = Rp 625.000,00 , sebelum dipotong pajak.

Joko tidak perlu khawatir dengan uang yang didepositokannya. Uang tersebut pasti mendapatkan keuntungan walaupun tidak begitu besar. Meskipun bank sedang pailit atau merugi, bank tetap harus membayarkan keuntungan/bunga dari uang yang didepositokan Joko.

Di lain sisi ada juga produk serupa yang diterbitkan oleh beberapa Lembaga Keuangan Syariah. Mereka menamakannya dengan mudharabah atau bagi hasil. Mereka menyatakan bahwa uang modal yang di-mudharabah-kan akan digunakan untuk usaha yang halal, sehingga menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi setiap bulannya.

Mereka menetapkan keuntungan yang besarnya diprosentasekan dari modal. Meskipun mereka menyatakan bahwa prosentasenya bisa berubah-ubah tergantung keadaan bank, tetapi keuntungan masih didapatkan meskipun bank dalam keadaan merugi atau usahanya merugi.

Apakah Bunga Deposito Haram? Ini Hukum Bunga Deposito Menurut Syariat Islam
Deposito via nu.orid

Hukum Bunga Deposito

Keberadaan sebuah Bank telah melahirkan kontroversi dikalangan umat Islam karena prakteknya yang dianggap mengarah pada riba. Meskipun pihak perbank-kan telah menjelaskan tentang pola praktek penggunaannya tetap saja kontroversi itu tidak selesai karena perbedaan sudut pandang dan dalil yang digunakan oleh masing-masing kelompok.

Namun, dalam realitasnya keberadaan bank sudah tidak mungkin ditolak karena sudah merupakan dari sistem keuangan dunia. Menolakanya berarti mengajak mundur ke beberapa abad ke belakang di mana traksaksi masih menggunakan emas dan perak. Maksudnya adalah keberadaan bank tidak mungkin dihindari beserta praktek yang ada didalamnya, yang terpenting adalah bagaimana pola kerja bank itu dapat dilihat dalam konteks kekinian yang sesuai dengan perkembangan zaman. Bukankah sebuah hukum itu dapat berubah karena perubahan zaman dan tempat.

Demikian, pula dengan bunga/nisbah dari deposito uang di bank. Deposito bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, pada dasarnya disiapkan bagi nasabah yang ingin melakukan investasi melalui wakilnya, yaitu perbankan. Hal ini bisa dilihat dari situs resmi bank-bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.

Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank). Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito.

Misalnya, anda mendeposito/investasikankan uang 1 Miliyar disebuah bank tertentu. Pihak bank biasanya punya syarat dan ketentuan sendiri dalam memberikan bunga deposit ini setiap bulan 5 persen misalnya yang berarti tiap bulannya anda (nasabah) mendapat 5 juta dari uang yang didepositokan. Artinya, uang anda nantinya akan diputar/dibelanjakan oleh pihak bank untuk mendapat keuntungan bersama. Dalam hal ini pihak bank sebagai wakil anda dalam meingvestasikan/membelanjakan uang anda dalam mendapatkan keuntungan yang nantinya dibagi berdasarkan akad bersama pihak bank dan anda.

Oleh karena itu, bagi hasil/nisbah rasio dari uang anda yang dideposito tidaklah termasuk riba. Karena salah satu syarat dari riba itu adanya kezalimaa/pemaksaan dalam memperoleh keuntungan. Tapi apa yang dilakukan oleh bank adalah mewakili anda dalam mendapatkan keuntungan dari uang yag diinvestasikan ke bank. Pihak bank selanjutnya memberi keuntungan sesuai dengan akad depsosito di awal. Hal ini bukalah riba tapi hasil/keuntungan yang anda dapat dari akad deposito tersebut.

Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab Badai’us Shana’i, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:

إذَا عُرِفَ هَذَا، فَنَقُولُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ إذَا سُمِّيَ لِلْمُضَارِبِ جُزْءًا مَعْلُومًا مِنْ الرِّبْحِ، فَقَدْ وَجَدَ فِي حَقِّهِ مَا يَفْتَقِرُ إلَى اسْتِحْقَاقِهِ الرِّبْحَ فَيَسْتَحِقُّهُ، وَالْبَاقِي يَسْتَحِقُّهُ رَبُّ الْمَالِ بِمَالِهِ

Artinya: “Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’us Shanai, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81).

Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:

العبرة فى العقود للمقصاد والمعاني لا للألفاظ والمباني

Artinya, “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).

Maksud dari ibarat ini adalah, meskipun namanya adalah bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan.

Dengan demikian, kesimpulan hukumnya adalah bahwa bunga/ nisbah keuntungan dari uang deposito di bank tidaklah haram dan bukan riba. Wallahu a’lam bisshowab.

Sekian penjelasan mengenai Deposito dan Hukum Bunga Deposito, semoga informasi ini bisa membantu dan bermanfaat, terimakasih sudah membaca artikel ini.
SHARE ARTIKEL