Jangan Dulu Menghujat, Ini Kronologi Lengkap di Balik Pemotongan Nisan Salib di Yogyakarta

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 21 Dec 2018
Jangan Dulu Menghujat, Ini Kronologi Lengkap di Balik Pemotongan Nisan Salib di Yogyakarta
Salib di Yogyakarta. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Jangan dulu menghujat sebelum tahu duduk perkaranya...

Apalagi sampai menuduh masyarakat muslim anti toleransi, radikal dan lain sebagainya.

Terkait viralnya foto pemotongan nisan salip di pemakaman yokyakarta, seperti ini fakta dan kronologi lengkapnya...

Sebuah makam atas nama Albertus Slamet Sugihardi di pemakaman Jambon, RT 53/RW 13, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta menjadi viral di media sosial.

Viralnya tentang makam ini setelah akun facebook Iwan Kamah memposting cerita pemotongan nisan Albertus Slamet Sugihardi yang tadinya berbentuk salib menjadi berbentuk T.

"Mohon doanya pejabat pemerintah dan warga non Muslim yang saya kasihi. Hi, Jogja, How are You? " demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Berbagai cerita yang berlum terverifikasi beredar luas mengenai kejadian ini, mulai dari larangan untuk menghadirkan simbol agama dan lain sebagainya hingga menimbulkan hujatan-hujatan yang justru menyudutkan umat muslim.

Agar tak terjadi kesalah fahaman, berikut ini klarifikasi lengkap dari berbagai pihak terkait fakta foto viral tersebut:

Penjelasan warga

Bedjo Mulyono, seorang tokoh masyarakat di Purbayan, Kotagede, bercerita, hari itu, pada hari meninggalnya Slamet, para tetangganya langsung berdatangan begitu mendengar kabar duka tersebut.

Mereka membantu mempersiapkan berbagai hal, baik di rumah duka maupun di pemakaman.

"Warga Muslim di sini datang membantu, ya mulai menyiapkan tikar, tenda, hingga sound system. Bahkan warga Muslim juga membantu menggali kubur," tuturnya, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/12/2018).

Keputusan untuk memakamkan almarhum di pemakaman Jambon Purbayan, pemakaman warga Muslim, juga mengalir begitu saja. Keluarga sepakat, warga juga tak keberatan karena Slamet adalah warga setempat.

"Boleh dan warga tidak keberatan dimakamkan di sana, meski almarhum non-Muslim dengan catatan tidak boleh ada simbol, lalu posisi makam di pinggir agar tidak ada simbol ya dipotong," ungkap Bedjo.

"Keluarga ditanya tidak masalah dan tidak keberatan. Jadi itu sudah ada kesepakatan antara warga dan keluarga. Pemakaman juga berjalan lancar tidak ada masalah," tambahnya kemudian.

Slamet, lanjut Bedjo, dikenal sebagai pribadi yang baik oleh para tetangganya di RT 53. Hubungan almarhum semasa hidupnya dan keluarga dengan warga juga sangat baik. Dia dikenal aktif dalam kegiatan bersama para tetangganya.

"Hubungan Pak Slamet dengan warga baik, tidak ada masalah. Pak Slamet melatih paduan suara juga. Di sini (Purbayan) ada tiga RW, mayoritas Muslim, yang non-Muslim ada tiga rumah, dan hubungannya baik," ungkapnya kemudian.

Oleh karena itu, Bedjo membantah bahwa telah terjadi aksi intoleransi di wilayah tempat tinggal mereka seperti yang disebutkan di media sosial.

"Di sini memang mayoritas Muslim, tetapi toleransi. Tidak benar kalau dikatakan tidak toleransi," ujar Bedjo.

Bagaimana dengan cerita adanya larangan pembubaran doa arwah di rumah duka?

Ketua RW 13 Purbayan, Kotagede, Slamet Riyadi, membantah telah terjadi pemaksaan pelarangan atau pembubaran doa arwah di rumah duka.

Warga sudah memiliki kesepakatan untuk tidak menggelar ibadah di rumah-rumah.

"Tidak ada pemaksaan. Kesepakatan warga kalau ada ibadah, dimohon untuk tidak di sini tetapi dialihkan. Terus pada malam hari dilaksanakan di Gereja Pringgolayan dan sudah kesepakatan dengan keluarga juga," ungkap Riyadi.

Riyadi menuturkan alasannya meminta agar ibadah doa arwah dipindahkan adalah demi menjaga kerukunan karena warga Purbayan RT 53/RW 13 di Kotadede mayoritas beragama Islam.

"Untuk menjaga kerukunan dan kekeluargaan di kampung sini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Sepakat dan sudah selesai

Jangan Dulu Menghujat, Ini Kronologi Lengkap di Balik Pemotongan Nisan Salib di Yogyakarta
Foto surat pernyataan atas nama Maria Sutris Winarni, istri almarhum Albertus Slamet Sugiardi, beredar sehari setelah Slamet meninggal dan dimakamkan terkait peristiwa kayu nisan salib dipotong di bagian atasnya.(handout)

Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Rochman juga mengungkapkan bahwa tidak ada paksaan dalam memindahkan ibadah doa arwah.

Warga, lanjut dia, hanya menyarankan agar tidak dilaksanakan di rumah duka dan pihak keluarga setuju untuk memindahkan penyelenggaraannya ke Gereja Pringgolayan.

"Tidak ada paksaan, Itu kan sebenarnya cuma disarankan dari warga. Keluarga sendiri memahami. Kondisi di sini kondusif, tidak seheboh yang ada di media sosial," kata Abdul saat dikonfirmasi, Selasa.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga maupun warga, lanjut Abdul, polisi melihat bahwa pihak keluarga dan warga setempat sudah mencapai kesepakatan untuk pemakaman almarhum Slamet di pemakaman Purbayan dengan catatan-catatan tertentu. Pihak keluarga juga tidak keberatan dan mempermasalahkannya.

"Kesepakatan juga dituangkan dalam suatu pernyataan walaupun pernyataan itu baru dituangkan secara resmi sekarang (tanggal 18 Desember), tetapi kemarin itu sudah ada pernyataan secara lisan," ungkapnya.

Foto surat pernyataan atas nama Maria Sutris Winarni, istri almarhum Slamet, beredar sehari setelah Slamet meninggal dan dimakamkan.

Surat pernyataan itu ditandatangani sang istri di atas materai. Terdapat pula tanda tangan Bedjo mewakili tokoh masyarakat, Soleh Rahmad Hidayat sebagai Ketua RT 53 dan Riyadi sebagai Ketua RW 13.

"Menyatakan bahwa pemotongan papan nama Albertus Slamet Sugiardi yang ada di makam Jambon untuk menghilangkan simbol Kristiani atas saran dari pengurus makam, tokoh masyakarat dan pengurus kampung, saya dapat menerima dengan ikhlas hati dan tidak ada permasalahan lagi. 

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya atas kesadaran dan kesepakatan kami bersama dan apabila terjadi hal di luar kesepakatan ini adalah bukan kehendak kami dan di luar tanggung jawab kami," demikian bunyi isi surat tersebut.

Penelusuran Kevikepan

Pasca-munculnya kabar kejadian ini, Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan Daerah Istimewa Yogyakarta, merilis keterangan tertulis pada 19 Desember 2018.

Kevikepan adalah lembaga yang menjadi pusat koordinasi sejumlah paroki di suatu wilayah.

Keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua KKPKC Kevikepan DIY Ag. Sumaryoto ini memuat hasil penelusuran Kevikepan terhadap keterangan dari keluarga korban, pengumpulan data, koordinasi dengan tokoh - tokoh umat paroki Pringgolayan, dan pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari tokoh lintas iman di FPUB, Kapolsek, hingga Danramil hingga pertemuan dengan tim pencari fakta FPUB DIY/Tim Kanwil Depag.

Dalam keterangan ini, Kevikepan menyebutkan bahwa status makam saat terjadi pemakaman merupakan makam umum. Selain itu, dibenarkan bahwa interaksi warga dengan keluarga selama ini memang sangat baik.

"Tetapi ada sekelompok orang pendatang dengan dukungan luar yang memberi tekanan fisik dan psikis secara langsung maupun tidak langsung melalui sebagian warga," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pihak Kevikepan juga menyebutkan bahwa surat pernyataan istri almarhum yang beredar awalnya dibawa oleh 7 orang dari pihak kelurahan, polsek, koramil, dan pengurus kampung.

"Surat lalu ditandatangani istri almarhum. Penjelasan yang diberikan kepada istri almarhum adalah untuk mengatasi isu yang berkembang luas di media sosial," demikian isi surat selanjutnya.

Kevikepan DIY pun meminta aparat polisi untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan ancaman setelah kejadian ini.

"(Meminta) aparat keamanan menyikapi secara serius adanya ancaman serius terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat dan memperjuangkan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika," demikian bunyi poin terakhir yang tertulis dalam keterangan tersebut.

Sultan HB X minta maaf

Jangan Dulu Menghujat, Ini Kronologi Lengkap di Balik Pemotongan Nisan Salib di Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat menggelar jumpa pers mengenai pemotongan nisan salib di Kotagede, Kamis (20/12/2018).(TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah)

Dua hari setelah polemik ini mengemuka, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X menggelar jumpa pers.

Sultan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Slamet dan Kevikepan DIY atas peristiwa di Purbayan, Kotagede.

"Kepada Bu Slamet maupun kepada Vikep, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari peristiwa yang ada ini. Biar pun tadi didengar ketidaksengajaan, tetapi saya wajib sebagai pembina wilayah menyatakan permohonan maaf," ujar Sultan dalam jumpa pers, Kamis (20/12/2018).

Video permintaan maaf Sultan dalam jumpa pers itu juga diunggah di akun YouTube Humas Jogja. Sultan berharap, peristiwa di Purbayan tersebut menjadi pembelajaran seluruh warga Yogyakarta dalam menjaga toleransi dan harmonisasi kerukunan masyarakat sehingga tidak terulang kembali.

"Ini bagi kita pembelajaran semua, bagaimana masyarakat Yogya itu tetap menjaga toleransi, menjaga harmoninya masyarakat tetap rukun, damai dan merasa aman dan nyaman tinggal di Yogyakarta," tegasnya.

Sultan lalu menegaskan bahwa sebagai Gubernur, dirinya memiliki kewajiban untuk menjaga Yogyakarta menjadi wilayah dengan toleransi tinggi sehingga siapa pun yang tinggal di Yogyakarta merasa aman dan nyaman.

"Apa artinya demokratisasi di Yogya paling tinggi kalau terjadi intoleransi yang akhirnya menimbulkan masalah dan dampak yang merugikan kebersamaan sebagai masyarakat Yogyakarta," ucapnya.

Sri Sultan menuturkan, hubungan antara warga di Purbayan, Kotagede, selama ini berjalan baik tanpa membeda-bedakan asal usul maupun agamanya. Hubungan almarhum Slamet dan keluarga dengan masyarakat juga terjalin baik. Almarhum Slamet dan istrinya pun dikenal aktif berkegiatan di masyarakat.

"Masyarakat melayat, ikut berperan mengantarkan jenazah dan sebagainya tanpa membeda-bedakan asal usul dan agamanya. Proses pemakaman itu, masyarakat dalam kondisi guyub rukun," tuturnya.

Menurut Sultan, memang sudah ada kesepakatan antara keluarga dan warga sebelum diputuskan untuk memotong nisan kayu berbentuk salib. Hanya saja, Sultan menilai ada ketidaktanggapan terhadap simbol-simbol keagamaan yang dijamin konstitusi.

Seharusnya, lanjut Sultan, setiap kesepakatan yang diambil, meski bertujuan untuk menjaga harmoni masyarakat, tak boleh bertentangan dengan konstitusi.

"Agama dan simbol-simbol keagamaan itu dijamin dalam konstitusi, di sini kita semua kurang tanggap terhadap simbol-simbol itu. Hanya mungkin mengambil praktisnya saja sebagai bentuk kompromi," tuturnya.

"Saya mengingatkan kepada pejabat wilayah harus bisa mengingatkan, agar memberitahu untuk tidak keliru dalam penerapan," tegasnya.

Semoga informasi ini bermanfaat, dan tak lagi menimbulkan polemik apalagi hujatan yang berujung perpecahan di masyarakat.
SHARE ARTIKEL