Terungkap 4 Hal Baru Kasus Habib Bahar, Hendak Kabur Hingga Mengganti Nama
Penulis Penulis | Ditayangkan 20 Dec 2018
Sumber gambar facebook.com/hadi.oce
Setelah resmi menjadi tersangka karena kasus dugaan kekerasan pada dua remaja.
Pemeriksaan pihak kepolisian pun mengungkap beberapa fakta baru menyangkut kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, setidakny ada beberapa fakta baru yang muncul terkait kasus Habib Bahar bin Smith.
Baca : Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan Berdasarkan Alat Bukti dan Saksi
Mulai dari kronologi kekerasan, hingga adanya dugaan jika Habib Bahar akan kabur dan merubah namanya.
Melansir dari tribunnews.com, beberapa fakta terkait kasus kekerasan yang dilakukan Habib Bahar.
1. Dilakukan Penahanan Karena Diduga Hendak Kabur
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan jika penahanan itu dilakukan karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan hendak melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi Prasetyo
2. Gunakan Nama Rizal Sebagai Alat Komunikasi
Melakui informasi tim penyidik Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sudah menggunakan nama Rizal untuk berkomunikasi.
Karena alasan inilah Polda Jawa Barat pun kemudian memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka untuk diperiksa.
3. Kronologi Kekerasan Hingga Video yang Tersebar
Kapolda Jawa Barat, Irejen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan, selain keterlibatan Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI dan SG sebagai tersangka dalam kasus kekerasan ini.
Baca : Video ini Sebagai Alat Bukti Polisi, Habib Bahar Sebut Latihan Bela Diri
KPAI Buka Suara Terkait Kekerasan Pada Dua Remaja
Kantor KPAI. (Foto: Dok. requisitoire-magazine.com)
"KPAI tentu saja menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh HBS. Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," ucap Retno
KPAI mengapresiasi keberanian orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca : Pesan KPAI pada Polri Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Habib Bahar
Dalam kasus penganiayaan ini, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.