Hukum Memakai Gelang Karet Bagi Laki-laki Dalam Islam, Haramkah ?
Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 10 Jan 2019Hukum laki-laki memakai gelang (KonsultasiSyariah.com)
Umumnya aksesoris gelang dipakai oleh wanita. Namun, apalah jadi di jaman sekarang, laki-laki pun juga memakainya tapi bukan dari bahan emas ataupun perak.
Lantas bagaimana hukum laki-laki menggunakan gelang menurut Islam ini ?
Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki menyerupai wanita dan melarang kaum wanita untuk menyerupai laki-laki.
Bahkan beliau mendo’akan laknat bagi mereka yang melakukan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,
لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Kapan disebut menyerupai (tasyabbuh)?
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah (salah seorang ulama mazhab Syafi’i) menerangkan batasan menyerupai di sini,ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصاً بهن في جنسه وهيئته، أو غالباً في زيهن، وكذا يقال في عكسه، فإن تشبه النساء بالرجال حرام في مثل ما ذكر
(Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj 3/26).
Dilansir konsultasisyari'ah.com, dalam ensklopedia fikih juga dijelaskan,
لا خلاف بين الفقهاء في أنه يحرم على الرجال أن يتشبهوا بالنساء في الحركات ولين الكلام والزينة واللباس وغير ذلك من الأمور الخاصة بهن عادة أو طبعاً. انتهى.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/267).
Sehingga bisa disimpulkan, dikatakan tasyabbuh manakala menyerupai pada hal yang menjadi kekhususan yang diserupai.
Baca Juga :
- Sudah Pakai Pakaian Menutupi Aurot, Bolehkah Muslimah Sholat Tanpa Mukena ?
- Islam Melarang Anak-anak Keluar Diwaktu Magrib, Ternyata Secara Ilmiah Kejadian Ini Nyata
Hukum Gelang Untuk Laki-Laki
Memakai gelang, adalah diantara ciri khas kaum wanita, baik secara adat kebiasaan maupun tabi’at. Hampir tidak ditemui orang-orang yang terpandang secara akhlak dan memiliki pribadi yang baik memandang gelang adalah perhiasan kaum pria.Maka karena benda ini adalah perhiasan khusus wanita, kaum laki-laki tidak boleh memakainya. Apapun bahannya, baik karet, plastik, kuningan dan yang lainnya. Karena terdapat unsur menyerupai (tasyabbuh) perempuan.
Sementara ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini sangat keras, menunjukkan penekanan dalam larangan (haram).
Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Pakailah perhiasan lain yang sesuai dengan tabi’at atau selera laki-laki, tidak menyelisihi keumuman masyarakat dan yang terpenting tidak melanggar aturan agama.
Adapun apakah sholatnya sah. Kita katakan sholatnya sah namun dia berdosa !
Wallahua’lam bis showab.