Nggak Bakal Bisa Ngeles! Ini Cara Ditjen Pajak Lacak Pelaku Wajib Pajak Via Medsos

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 07 Jan 2019
Nggak Bakal Bisa Ngeles! Ini Cara Ditjen Pajak Lacak Pelaku Wajib Pajak Via Medsos
Gambar ilustrasi dilansir dari International Adviser

Nah loh, siap-siap keciduk bagi yang ngeles bayar pajak...

Ditjen Pajak mengaku kini telah memiliki teknologi kusus untuk melacak para pelaku wajib pajak via media sosial.

Untuk cara kerjanya, ini yang dipaparkan DJP Kementrian keuangan....

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku telah memiliki teknologi yang bisa merekam data media sosial Wajib Pajak (WP), dan menyandingkannya dengan kepemilikan saham dan data perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menyebutkan teknologi itu bernama Social Network Analytics (Soneta) dan sudah diperkenalkan sejak tahun lalu.

Hanya saja, saat ini teknologi tersebut digunakan di dalam internal DJP saja. Sebab menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum aplikasi itu bisa digunakan untuk menggali data WP lewat media sosial.

"Penggalian potensi dari media sosial secara tersistem dan masif belum dilakukan karena kami harus sangat hati-hati dengan pertimbangan integritas data dan manajemen data," ujar Iwan seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Terlebih, menurutnya, data media sosial yang dihimpun DJP harus dianalisis, dikoreksi, dan diformat lagi ke dalam data kualitas tinggi agar hasilnya lebih akurat. Proses ini diberi nama data cleansing.

"Semua harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai malah timbul keresahan gara-gara data yang tidak akurat," pungkasnya.

Proses pengambilan data

Nggak Bakal Bisa Ngeles! Ini Cara Ditjen Pajak Lacak Pelaku Wajib Pajak Via Medsos
Gambar ilustrasi

Sampai saat ini, DJP telah menggali data WP melalui media sosial. Hanya saja, cara itu masih dilakukan secara manual dan belum memanfaatkan teknologi informasi.

Iwan mengatakan sejauh ini penggalian data WP melalui media sosial baru dilakukan oleh fiskus pajak, atau lebih dikenal dengan Account Representatives (AR).

Para fiskus ini berinisiatif menggali informasi dari media sosial dan mencocokkan dengan pelaporan pajaknya.

Dengan demikian, kriteria-kriteria pengguna media sosial yang bisa dilacak DJP ditentukan oleh fiskus bersangkutan.

"Memang masih dilakukan oleh AR, karena AR bisa mencari data dari mana saja, termasuk media sosial," jelas Iwan

Pajak Pelaku Usaha Online Terus Diawasi

Nggak Bakal Bisa Ngeles! Ini Cara Ditjen Pajak Lacak Pelaku Wajib Pajak Via Medsos
Gambar ilustrasi

Sementara dikutip dari detik.com, Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembuatan PMK tentang e-Commerce sampai saat ini masih berjalan dan aturan ini akan mengatur merchant yang berada di marketplace saja. Mereka yang melakukan bisnis lewat media sosial juga akan dipajaki bisnisnya.

"Kita tetap mengawasi kegiatan usaha melalui medsos. Kita akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace. Untuk regulasi masih dibahas dengan Bea Cukai dan BKF," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hestu mengatakan sampai saat ini PMK tentang e-Commerce masih diselesaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan bersama Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan aturan ini, kata Hestu, nantinya para merchant yang beroperasi secara digital wajib membayar dan melaporkan pajak. Hal ini agar adanya kesetaraan dengan pelaku usaha konvensional.

"Memang kita tidak bisa mengatur sekaligus, ada karakteristik, tapi bukan berarti nggak bayar pajak, mereka wajib membayar pajak, jual di instagram lapor penghasilannya dalam SPT," kata Hestu.

Nah bagaimana menurut Anda?
SHARE ARTIKEL