Mau Perpanjang SIM? Online Saja! Begini Langkah-langkahnya
Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Feb 2019Panduan perpanjangan SIM Online (MoneySmart.id)
Biar nggak ribet & antre panjang!
Sebenarnya Anda bisa membuat atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.
Bagi Anda yang belum tahu, berikut panduan lengkap langkah-langkahnya...
Layanan SIM online ini sebenarnya diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir tahun 2015.
Dengan adanya layanan pembuatan atau perpanjang sim secara online ini, jelas sangat membantu masyarakat dengan cepat, praktis, dan tentunya lebih efisien.
Sehingga, untuk Anda yang tidak punya waktu untuk datang ke Samsat. Anda sudah bisa melakukannya secara online.
Namun sayang, meski telah diresmikan sejak 2015, nyatanya hingga sekarang masih jarang orang yang menggunakan.
Nah bagi Anda yang belum tahu, berikut informasi lengkap cara perpanjang sim online dengan mudah dan cepat.
Syarat Perpanjang SIM Online
Foto: Radar Lombok
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diberikan.
Sebagaimana dilansir dari liputan6.com, pada dasarnya sama seperti perpanjang sim secara offline, Anda harus melengkapi syarat sebagai berikut untuk perpanjangan SIM online:
- KTP asli yang masih berlaku
- SIM lama
- Surat keterangan lulus ujian terampil simulator
- Surat kesehatan mata
- Isi formulir perpanjang SIM
- SIM A, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 80 ribu.
- SIM C, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 75 ribu.
- Dan untuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan
Anda bisa mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM Anda habis. Jika melebihi batas waktu berlaku SIM, Anda harus membuat SIM baru lagi.
Jadi, pastikan Anda tidak lewat dari waktu yang sudah ditentukan.
Cara Perpanjang SIM Online
Untuk perpanjang SIM online berikut prosedur yang harus diikuti, di antaranya:1. Pendaftaran di Web Registrasi SIM Online
Pendaftaran perpanjang SIM online bisa Anda lakukan dengan mengunjungi website Korlantas Polri. Berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online perpanjang SIM:Pertama Anda bisa buka website https://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online.
Kemudian Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama. Anda juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Anda memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan sim Anda.
(Ingat, jika Anda datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan.)
Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, Anda bisa langsung lanjut mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
Setelah mengisi formulir data pribadi, Anda bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat.
Di halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan SIM.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa Anda telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu Anda telah menyelesaikan registrasi SIM online.
2. Pembayaran aplikasi perpanjangan SIM online
Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni Anda dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.Baca Juga:
- Penting! STNK Kendaraan Tak Diperpanjang, Kepemilikan BPKB Ikut Hangus
- Bisa Cair Puluhan Juta Rupiah, Jangan Mau Dipersulit Apalagi Dibodohi Karena ini Hak Anda
3. Pemerikasaan Kesehatan
Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.Pada tahapan ini, Anda harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib.
Jadi, pastikan Anda melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.
4. Kunjungi Satpas/Gerai/SIM Keliling
Setelah Anda memilih tanggal kedatangan, Anda bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online.Pastikan Anda meyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran.
Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Pengambilan SIM
Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Anda bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi.Pihak kepolisian akan memanggil nama Anda begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.
Mudah Bukan? Jika ada yang lebih mudah mengapa harus ribet.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.