Cara Lengkap dan Syarat Daftar NPWP Online
Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 24 Jul 2019Daftar npwp online - Image from bogortoday.com
Alur daftar NPWP online ini mudah sekali pada 2019 ini ada pembaruan dan wajib baca akan memberikan solusi praktis jika permohonan NPWP anda ditolak kantor pajak.
Cara daftar NPWP online berapa lama? Cara membuat NPWP online atau cara daftar NPWP online bisa dilakukan di android caranya pun mudah dan cepat tak butuh waktu lama dan juga tak perlu izin ke kantor untuk datang ke kantor pajak.
Anda hanya perlu berselancar lewat internet dan sudah bisa daftar NPWP dan lakukan cara isi formulir daftar NPWP online sudah bisa terdaftar.
Panduan ini khusus wajib baca buat untuk kamu yang masih kebingungan membuat NPWP, agar tidak kebingungan maka simak penjelasan dibawah ini
Sebelum daftar NPWP online kamu harus mengetahui terlebih dahulu syarat daftar NPWP
Syarat membuat NPWP pribadi
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat anda bekerja (khusus untuk karyawan)
- Scan SK PNS (Khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
Nah jadi siapkan terlebih dahulu syarat-sayrat diatas tersebut.
Ada 2 cara mendapatkan NPWP
NPWP ini bisa kamu dapatkan dengan 2 cara yaitu dengan daftar NPWP online atau bisa langsung datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)Dan adapun alur daftar NPWP online ini dimulai dari menyiapkan syarat daftar NPWP online kemudian mengisi formulir daftar NPWP online.
Namun pada artikel ini akan fokus menjelaskan cara daftar NPWP online, cara ini memiliki kelebihan yang banyak seperti lebih sederhana, murah, mudah dan cepat.
Cara daftar NPWP online
1. Pertama buat akun di Ereg Pajak terlebih dahulu
Image from : onlinepajak.com
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses website ereg pajak atau ereg.pajak.go.id
Ada informasi untuk kamu yang belum mengetahuinya, ereg pajak adalah website dibuat oleh Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online.
Image from : onlinepajak.com
Selanjutnya kamu silahkan isi kolom-kolom yang disediakan seperti gambar diatas sesuai petunjuknya.
Kemudian jangan lupa untuk memeriksa email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu lanjut ke langkah-langkah berikutnya
Image from : onlinepajak.com
Pilih status "pusat", jika kamu laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami kamu, maka pilih "cabang"
2. Persyaratan membuat nomor pokok wajib pajak
Dan jika kamu telah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba pada langkah ke 8 yaitu persyaratan.Selanjutnya unggah dokumen-dokumen seperti berikut ini di ereg pajak :
1. Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Kartu identitas KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha
- Kartu identitas KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
3. Wajib pajak pribadi dengan status wanita sudah menikah dikenai pajak terpisah dari suaminya
- Kartu identitas KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat penyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
BACA JUGA :
- Nggak Bakal Bisa Ngeles! Ini Cara Ditjen Pajak Lacak Pelaku Wajib Pajak Via Medsos
- Cara Mudah Cek Tagihan PBB Resmi Secara Online
- Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat e-Banking, Kemudian Harus ke Samsat. Efektifkah?
3. Kirim berkas elektronik
Dan jika semua sudah selesai, seperti selesai mengisi formulir maka klik tombol "token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard.Setelah itu cek email kamu, kemudian copy dan pastekan token yang dapat dari email tersebut ke menu dashboard pastekan token tersebut di kolom "token" lalu klik "kirim permohonan".
Setelah disetujui, kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut kamu belum mendapatkannya juga. Kemungkinan ada dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Jika mengalami kesalahan seperti itu silahkan kamu kembali mendaftar NPWP secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau kamu bisa telpon ke KPP tempat kamu terdaftar untuk info lebih lanjutnya
Selain itu kamu juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan datang langsung mengumpulkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat
Kamu juga bisa mengirimkan lewat kantor pos atau ekspedisi lainnya jika kamu malas ke kantor KPP.
Dan berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran NPWP orang pribadi dan surat pengiriman dokumen NPWP online.
Demikianlah cara mendaftar NPWP online yang bisa kamu lakukan, terapkan cara ini semoga langsung bisa diterima dan kartu NPWP bisa langsung kamu terima tanpa perlu mendaftar kembali.