Penjelasan secara syariah, kenapa tali pocong harus dilepas.“Jika saat pemakaman tali pocong tidak dilepas maka yang meninggal akan bergentayangan sebagai pocong”. Itulah mitos yang beredar di masyarakat. Kenyataannya, banyak sekali masyarakat yang mempercayai mitos ini. Bahkan banyak film horor di Indonesia yang mengadaptasi dari mitos tali pocong yang lupa dilepaskan.
Namun perlu anda ketahui, bahwa ini adalah hanyalah mitos, setiap jenazah yang dikuburkan tidak akan lagi ada di dunia, dia yang telah mati akan mempertanggungjawabkan kehidupannya di dunia. Lalu seperti apa penjelasan secara syariah mengenai tali pocong ini?
Penjelasan secara syariah benar-benar perlu dipahami agar kemudian mitos yang berkembang di masyarakat yang tidak masuk akal ini bisa dihilangkan.Pemahaman mengenai hal ini belum banyak berkembang di masyarakat, sehingga masyarakat lebih percaya dengan mitos yang berkembang saat ini, yang bahkan sangat tidak masuk akal dan menjurus pada kemusyrikan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tali pocong, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui yang berkaitan dengan melepaskan segala sesuatu saat jenazah dikuburkan. Dalam hal ini bukan hanya melepaskan pakaian saja, tapi segala sesuatu yang berbau keduniaan seperti cincin, gelang, kalung, jam dan lain sebagainya. Sehingga bisa memudahkan jalannya di akhirat.Oleh sebab itulah orang yang melakukan susuk di larang oleh agama.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Romli dalam NihayatulMuhtaj, yang berbunyi kurang lebih seperti ini :
“Bila mayat sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa,”Disini dikatakan bukan hanya jenazah orang dewasa saja yang tali kain kafannya harus dilepaskan, tapi juga untuk anak-anak yang mungkin belum berdosa. Ada beberapa sumber lain yang membahas perkara ini, berikut adalah beberapa diantaranya.
Hasyiyah al-Qalyubi I/384 menyebutkan,
“Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas; artinya tali-tali pengikatnya saja, bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada mayat juga terlepas,”Baca Juga : Membaca Surat Al Ikhlas di 9 Waktu Ini, Anugrahnya Begitu DahsyatDan menurut Sunni-Salafiyah,
“Satu diantara beberapa tata cara saat menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.”Inilah penjelasan secara syariah kenapa tali pocong harus dilepaskan. Sangat berbeda dengan mitos yang berkembang saat ini. Yang mengatakan jika tali kafan tidak dilepaskan maka akan menjadi pocong yang bergentayangan. Kalaupun benar ada pocong yang bergentayangan, itu hanyalah muslihat setan saja. Bukan dia yang sudah meninggal kemudian bergentayangan, kecuali ada beberapa perkara yang menyebabkannya.Walahu a’lam.
Setelah mengetahui penjelasan secara syariah kenapa tali pocong harus dilepaskan, seharusnya anda tidak lagi mendengarkan atau mempercayai mitos yang berkembang saat ini. Secara pandangan orang awam berdasarkan penjelasan di atas, tali kafan harus dilepaskan bukan karena akan menjadi pocong yang bergentayangan, tapi karena memang seseorang yang sudah meninggal harus melepaskan segala sesuatu yang bersifat keduniaan.
Semenjak meninggal, jenazah akan dilepaskan dari pakainnya, hal ini juga untuk memudahkan dalam mensucikannya. Melepaskan tali kain kafan, bukan melepaskan semua kafan yang menempel pada jenazah. Pemahaman sesuai syariah perlu diketahui agar tidak muncul persepsi-persepsi baru yang justru akan menyesatkan umat.
Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi saat ini, seperti salah satu contohnya adalah film yang mengadaptasi dari mitos-mitos tertentu, termasuk pocong. Anda harus bisa menilainnya dengan bijak. Jika memang sebuah film dan anda suka menonton film, maka anggaplah itu sebagai hiburan saja, jangan mudah mempercayainnya.
Mempercayai segala sesuatu yang belum pasti dan tidak berbukti adalah tindakan yang kurang bijak. Ketidakpastian kemudian akan memunculkan persepsi-persepsi baru yang akan semakin menyesatkan umat. Bukan hanya perkara tali pocong saja yang saat ini terkesan menyesatkan anggapan. Masih banyak lagi mitos yang lain yang berlawanan dengan penjelasan syariah, semoga ulasan di atas bermanfaat untuk anda dan bisa memperluas wawasan anda.