Bagaimana Hukumnya Aqiqah Tidak Dilakukan Ditempat Kelahiran Anak?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 14 Aug 2016


Misal anda harus bekerja diluar kota dan sudah mempunyai tempat tinggal sementara disana. Namun saat akan melahirkan kembali ke kampung halaman, karena bagaimanapun peran kakek dan nenek sangat dibutuhkan saat itu. Bagaimana untuk aqiqah bila setelah lahir, orang tua harus kembali keluar kota?
Aqiqah itu diadakan di tempat anak itu lahir atau di tempat orang tua?

Perkara mentransfer biaya ke tempat lain untuk aqiqah memang ada silang pendapat di antara para ulama, manakah yang lebih afdhal antara keduanya. Namun tetap cara seperti itu masih dikatakan sah.

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata bahwa aqiqah itu bisa disamakan dengan zakat fitrah, boleh saja dikeluarkan ke luar daerah. Namun pilihan terbaik adalah aqiqah itu disembelih di tempat orang tua itu berada karena orang tualah yang dituntut untuk melakukan aqiqah. Demikian disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Kubra, 4: 257.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah menyatakan bahwa yang lebih afdhal aqiqah disembelih di negeri anak tersebut berada.

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga ditanya apakah aqiqah itu disembelih di negeri anak tersebut berada atau di negeri anak tersebut dilahirkan. Jawaban dari Syaikh rahimahullah, yang lebih afdhal, aqiqah diselenggarakan di negeri tempat anak tersebut berada. Jika orang tua berada di tempat yang berbeda, biaya aqiqah itu nantinya ditransfer, lalu penyembelihannya bisa diwakilkan pada orang lain. Lantas orang tua yang berbeda tempat tersebut mendo’akan aqiqah tadi karena do’a berkah sangat dibutuhkan oleh anak.

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya, apakah disyaratkan aqiqah itu diadakan di tempat anak tersebut dilahirkan. Jawabannya, tidak.

Jadi memang bila tidak ada yang dapat mengurusi untuk diadakan di tempat anak lahir yang afdalnya seperti itu, maka hukumnya tetap boleh dilakukan meski tidak di kelahiran anak.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat