Dengan gotong royong semua tertolong
Masih menjadi perdebatan masyarakat yang merasa pelayanan BPJS kurang sesuai keinginanya, berbanding dengan peraturan BPJS Kesehatan yang terus digodok dan dimaksudkan masyarakat lebih pandai mencari informasi sendiri. Baik melalui website resmi BPJS maupun melalui kantor-kantor cabangnya.
Beberapa orang berpendapat bahwa banyaknya peraturan yang telah dirubah oleh BPJS kurang disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Akhirnya kadang masyarakat penuh keraguan saat akan menggunakan fasilitas ini. Mereka melogikakan bahwa lebih ribet pengurusan administrasinya meskipun memang tagihanya tidak seberapa dengan manfaat yang diperoleh ketika mereka sakit.
Seputar BPJS:
-
Kepesertaan BPJS Kesehatan Langsung Non-aktif Kalau Telat Bayar Iuran Sebulan-
Begini Caranya Agar Tiap Bulan Tak Bayar BPJS alias GRATIS-
Wajib Bayar BPJS, Jika Belum Meninggal (Seperti Shalat ya....)-
BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pemasangan Gigi Tiruan, Seperti ini KetentuanyaNah, kali ini
wajibbaca memberikan sedikit gambaran tentang peraturan baru BPJS, bahwasanya denda keterlambatan 2% kini telah resmi dihapus. Hal ini dimaksudkan untuk menggerakkan masyarakat agar lebih rajin membayar tagihan BPJS. Kemudian mengenai denda keterlambatan 2.5% dalam aturan yang baru, hanya akan dikenakan apabila anda menggunakan fasilitas BPJS dalam,
1. Rentang kurang dari sama dengan 45 hari sejak sejak anda melunasi tagihan.
2. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
3. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Untuk lebih jelasnya seperti ini,
Contoh I
Peserta Andi dengan NOKA (000*************).
- Menunggak selama 2 bulan (total tagihan Rp 240.000)
- Bayar tagihan pada tanggal 15 - 08 - 2016
- Kemudian tanggal 31 - 08 - 2016, Andi sakit dan harus dirawat inap, dengan total biaya pelayanan Rp 40 juta.
- Maka artinya anda sakit kurang dari 46 hari (antara tanggal 15 hingga 31) dan harus bayar denda
Maka denda yang harus dibayar adalah 2.5% X Rp. 40 juta = Rp 1 Juta.
Contoh II
Peserta Ando dengan NOKA (000*************).
- Menunggak selama 12 bulan (total tagihan Rp 835.000)
- Bayar tagihan pada tanggal 02 - 07 - 2016
- Kemudian tanggal 25 - 07 - 2016, Ando sakit dan harus dirawat inap, dengan total biaya pelayanan Rp 30 juta.
- Maka anda tidak dikenakan denda.
Yang punya pengalaman silahkan koreksi.
Contoh III
Peserta Indah dengan NOKA (000*************).
- Menunggak selama 2 bulan (total tagihan Rp 160.000)
- Bayar tagihan pada tanggal 01 - 07 - 2016
- Kemudian tanggal 15 - 08 - 2016, Indah sakit dan harus dirawat inap, dengan total biaya pelayanan Rp 150 juta.
- Maka artinya anda sakit lebih dari 45 hari (antara tanggal 1/7 hingga 15/8) dan anda tidak dikenakan denda.
Contoh IV
Peserta Adi dengan NOKA (000*************).
- Menunggak selama 12 bulan (total tagihan Rp 780.000)
- Bayar tagihan pada tanggal 30 - 06 - 2016
- Kemudian tanggal 15 - 07 - 2016, Adi sakit dan harus dirawat inap, dengan total biaya pelayanan Rp 45 juta.
- Maka artinya anda sakit lebih dari 45 hari (antara tanggal 30/6 hingga 15/7) dan tidak dikenakan denda.
Tidak dikenakan denda, karena telah membayar tagihan sebelum 1 Juli 2016. Alias keputusan itu belum dibuat.
Contoh V
Peserta Ida dengan NOKA (000*************).
- Menunggak selama 3 bulan (total tagihan Rp 240.000)
- Bayar tagihan pada tanggal 15 - 08 - 2016
- Kemudian tanggal 31 - 08 - 2016, Ida sakit dan harus dirawat inap, dengan total biaya pelayanan Rp 100 juta.
- Maka artinya anda sakit kurang dari 46 hari (antara tanggal 15 hingga 31) dan harus bayar denda.
Maka denda yang harus dibayar adalah 2.5% X 3 X Rp. 40 juta = Rp 3 Juta.
Nah, mudah kan perhitunganya. Tetap gunakan fasilitas BPJS dari pemerintah karena itu untuk meringankan beban masyarakat. Dan mari sama-sama berdoa agar kualitas layanan BPJS lebih baik dan lebih baik lagi.