BPJS Kesehatan sejak pendirianya menggantikan nama Jamkesmas dan Jamsostek, telah beberapa kali digodok regulasinya. Namun bukanya malah lebih baik, masyarakat masih mengeluhkan pelayanan BPJS yang amburadul meskipun dalam regulasi terkahir yang telah menetapkan kenaikan tagihan BPJS perbulanya.
Semua warga negara diwajibkan untuk daftar dalam program BPJS Kesehatan ini. Bukan menyudutkan satu pihak, karena banyak masyarakat yang tertolong akan keberadaan BPJS ini. Namun tak sedikit pula yang mengeluhkan pelayanan buruk para petugas medis dirumah sakit.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati menilai, Perpres yang mensyaratkan kewajiban semua warga negara terdaftar dalam BPJS merupakan aturan yang memberatkan. Dia menyebut, seharusnya aturan dalam BPJS membantu masyarakat.
“Karena tujuan dan konsep awal dibentuk BPJS itu adalah untuk membantu masyarakat,” ucap Anita saat ditemui di ruang rapat Fraksi Golkar, Senin (19/9).
Dengan peserta aktif dan non aktif yang tidak membayar akan kena denda itu, lanjutnya, juga sangat memberatkan. Terutama bagi mereka yang tidak punya penghasilan tetap.
Baca Juga : Jangan Sampai Telat Bayar BPJS, Kalau Nggak Mau di Denda 30 JutaPadahal, sebut Anita, awal dibentuk BPJS untuk memberikan jaminan kepada masyarakat tidak mampu, dimana yang tidak mampu dibayar oleh yang mampu. Sedangkan aturan baru itu terkesan memaksa.
“Bagaimana mungkin masyarakat tidak mampu diwajibkan untuk membayar denda,” ucapnya.
Padahal, semestinya negara wajib membantu masyarakat tidak mampu.
“Kita bukannya tidak mendukung. Tapi tolong dipertimbangkan sanksi-sanksi dalam aturan BPJS tersebut,” katanya.
Semestinya ada upaya persuasif dan tidak hanya mengutamakan pendekatan kaku berdasar aturan.
“Kita saja dari DPRD bisa kena denda. Seharusnya ada revisi Perpres tersebut,” ucap Anita.
Memang diperlukan solusi yang tepat untuk program yang satu ini. Intinya adalah saling sadar, sebagai pasien harus sadar jika pelayanan medis masih kurang, sebab pembayaran pemerintah terhadap tenaga medis ini sangat terbatas. Tidak seperti pasien umum, yang dokter bisa memberikan tarif tersendiri. Dan juga para abdi negara yaitu para tenaga kesehatan, harus ingat pada sumpah mereka untuk membantu sesama. Berapapun yang didapat harus mengutamakan kesehatan pasien terlebih dulu. Dan juga untuk para petinggi BPJS, memang suatu badan usaha tidak seharusnya defisit. Namun sebisa biaya-biaya lain yang tidak terlalu bermanfaat bisa dipangkas. Seperti yang diketahui tentang isu yang berhembus bahwa Gaji Direksi BPJS sebesar Rp 530juta per bulan.
Baca disini. Bukan hanya pemerintah, masyarakat harus menyadari akan minimanya fasilitas. Ataupu tenaga medis. Dan pemerintah pun dari hari ke hari harus selalu memberikan perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan.