BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pemasangan Gigi Tiruan, Seperti ini Ketentuanya

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 09 Sep 2016


Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang sangat penting fungsinya. Jangankan bila gigi rusak, saat gigi kita sakit saja rasanya seperti sakit hati. Hehehehe. Jika gigi sakit, otomatis pencernaan kita pun akan terganggu.

Saat ini tidak jarang gigi seseorang rusak dalam waktu yang cepat, bisa jadi karena faktor makanan yang dikonsumsi hingga kurangnya perawatan gigi. Ketika gigi rusak atau justru telah lepas dari tempatnya, membuat kerja mulut untuk memotong atau mengunyah makanan saat makan menjadi terhambat.

Baca Juga :
Begini Caranya Agar Tiap Bulan Tak Bayar BPJS alias GRATIS
Bisakah Berhenti atau Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Seperti ini Uraianya
Per September 2016, Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Langsung 1 KK

Jika demikian dialami oleh maka jalan satu – satunya adalah menggunakan bantuan untuk memasang gigi palsu atau gigi tiruan. Adapun untuk biaya pemasangan gigi tiruan bermacam – macam tergantung dari jenis gigi palsu yang akan dipasang dan tingkat lainnnya. Pertanyaannya adalah, apakah pemasangan gigi palsu atau gigi tiruan itu bisa di tanggung bpjs?

Informasi yang kami terima, berkenaan topik pembahasan kali ini mengenai pemasangan gigi tiruan, di beritahukan bahwa untuk pemasangan gigi tiruan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat ada indikasi medis. Untuk mengetahuinya bisa berobat ke faskes 1 terlebih dahulu, jika memang faskes 1 tidak bisa melayani karena keterbatasan SDM atau alat – alat maka akan di rujuk ke Faskes lanjutan.

Yang akan ditanggung BPJS Kesehatan tentang pemasangan gigi tiruan yaitu peserta akan diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000 (tidak lebih) sehingga ketika ada selisih biaya maka biaya tersebut ditanggung oleh pasien.

Nyatanya apakah anda sudah pernah menggunakan fasilitas ini.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat