Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan desain pecahan uang rupiah baru. Selengkapnya disini. Kali ini Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.
Dikutip dari
liputan6.com, info yang dilansir dari laman
BI, Rabu (21/9/2016), Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.
Baca Juga : Sudah Tahu Belum Kalau Ada Desain Baru Uang Pecahan 100 Hingga 100.000 Rupiah?Adapun pecahan Rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas Rp 5.000 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp 100 (tahun emisi 1991). Kemudian pecahan Rp 50 (tahun emisi 1991), dan Rp 5 (tahun emisi 1979).
Berikut gambarnya, 1. Rp 1000 - Tahun Edaran 19922. Rp 5000 - Tahun Edaran 1992 3. Rp 100 - Tahun Edaran 19924. Rp 500 - Tahun Edaran 19925. Rp 50 - Tahun Edaran 19916. Rp 100 - Tahun Edaran 19917. Rp 5 - Tahun Edaran 1979"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016," menurut penjelasan BI.
Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.