Perlukah Sidang Kasus Ahok Disiarkan Live di TV?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 13 Dec 2016

Ahok akan didampingi 80 anggota tim pengacaranya.

Aliansi Jurnalis Independen, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers meminta media penyiaran tidak menyalahgunakan izin siaran langsung atas sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 'untuk semata mengejar rating, bisnis atau kepentingan politik'.

Pembacaan dakwaan perkara kasus dugaan penistaan agama ini dijadwalkan mulai digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) pagi di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta.

"Untuk isu SARA, saya berharap media tidak mengejar rating atau jumlah penonton, bisnis atau memenuhi keinginan politik yang berperkara. Namun juga mempertimbangkan efek yang muncul akibat pemberitaan," kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Suwarjono, dilansir BBC Indonesia, Senin (12/12) malam.

Menurutnya, media memang punya kewajiban untuk menyiarkan berita untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi. Namun Suwarjono mengingatkan, soal tanggung jawab lainnya, yaitu 'menjaga kepentingan yang lebih besar'.

"Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama," papar Suwarjono.

Baca Juga: Sidang Perdana Ahok akan Dijaga dengan Sangat Ketat

AJI meminta media berkaca pada saran langsung sidang Jessica Kemala Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Temuan AJI mengungkapkan, siaran langsung itu tidak semata berisi siaran jalannya sidang, tapi juga diimbuhi dengan pandangan atau komentar pengamat dari pihak luar.

"Pemberitaan soal itu membuat media dikritik berat sebelah dan malah ada yang menudingnya sebagai trial by the press," kataKetua bidang penyiaran AJI, Revolusi Riza, dalam siaran persnya.

'Hanya sidang pembacaan dakwaan'

Keputusan boleh atau tidaknya media televisi menyiarkan langsung sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok akan diputuskan oleh majelis hakim saat sidang mulai dibuka hari Selasa (12/12).

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan kemungkinan besar majelis hakim akan membolehkan sidang perdana itu disiarkan langsung oleh media televisi.

"Bisa mungkin untuk dilaksanakan besok (Selasa, 12 Desember) sidang secara live (langsung) oleh televisi, untuk sidang perdana, pembacaan dakwaan," kata Hasoloan lansir BBC Indonesia, Senin (11/12) petang.

Menurutnya, izin itu akan diberikan setelah pihaknya menerima permintaan masyarakat dan media agar sidang itu disiarkan langsung oleh media televisi.

Namun demikian, kata Hasoloan, majelis hakim kemungkinan besar akan menolak apabila sidang-sidang berikutnya -seperti pemeriksaan saksi atau terdakwa- diliput secara langsung.

Hal ini didasarkan pengalaman dari beberapa persidangan sebelumnya yang disiarkan langsung dan dirasakan berdampak negatif terhadap isi persidangan.

"Setelah dilakukan evaluasi, ternyata dampak siaran langsung itu untuk pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa, dinilai lebih banyak sisi buruknya draipada baiknya. Jadi persidangan-persidangan berikutnya akan diatur kemudian oleh majelis hakim," jelasnya.

Sikap Dewan Pers dan KPI

Ide siaran langsung televisi atas sidang ini dilatari sebagai jawaban atas kesangsian bahwa persidangan ini bisa berjalan adil seperti yang dikhawatirkan para pihak pelapor.

Namun belakangan, Dewan Pers menganggap siaran langsung itu berisiko mengganggu independensi persidangan, sehingga mereka menghimbau siaran langsung itu tidak dilakukan.

"Kita mengusulkan sebaiknya tidak ada siaran langsung kecuali ketika pembacaan dakwaan," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, Sabtu (10/12) lalu.

Dia mengatakan siaran live atas persidangan berpotensi membuat 'kegaduhan' di masyarakat'. Dia juga khawatir siaran langsung itu akan membuat saksi tidak nyaman atau merasa terganggu ketika memberikan keterangan.

"Rawan itu keterangan saksi. Orang-orang yang harusnya memberikan kesaksian dan keterangan akan terganggu," ungkap Yosep Adi kepada wartawan.

Meskipun demikian, kata Yosep, siaran langsung boleh saja untuk sesi pengadilan seperti pemeriksaan perkara, seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela hingga vonis pengadilan.

Di luar soal siaran langsung, Dewan Pers mendukung sidang digelar terbuka untuk umum agar bisa diliput wartawan untuk disampaikan kepada masyarakat.

Pemicu perpecahan?

Jika akhirnya majelis hakim yang memimpin sidang ini menyetujui siaran langsung oleg media televisi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, KPI, Yuliandre Darwis, meminta semua media penyiaran membatasi durasi siaran langsungnya serta bersikap peka.

"Yang tidak diperbolehkan adalah live rolling (diputar terus-menerus) sepanjang hari, sehingga tidak ada diversity of content (keragaman konten) dalam sebuah program televisi," kata Yuliandse seperti diberitakan BBC Indonesia.

"Frekuensi merupakan milik publik dan penggunaan frekuensi bertanggujawab terhadap publik," tandasnya.

Karenanya, lanjutnya, pilihan apa pun yang akan diambil, menayangkan atau tidak menayangkan secara live, pihak media penyiaran tetap memperhatikan hal-hal yang dipandang dapat menjadi pemicu perpecahan di tingkat publik.
"Sehingga peliputan harus dilakukan secara proporsional dan profesional," tegas Yuliandre.

Rencananya Ahok akan didampingi 80 anggota tim pengacaranya dan mendukung jika sidang ini diliput secara langsung oleh media televisi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengerahkan aparat untuk mengamankan jalannya persidangan mulai awal hingga akhir.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat