ilustrasi nomor kendaraan cantik
Pernah lihat nomor polisi yang unik dan bahkan kadang terbaca nama meskipun itu deretan angka? Nah, itu bukan kebetulan lho. Karena nomor pelat kendaraan itu dipilih sendiri oleh pemiliknya.
Nah, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2017, kini pemakaian nomor kendaraan yang unik ini sudah dilegalkan dan diatur tarifnya jika pemilik kendaraan ingin memilikinya. Tarifnyapun beragam, mulia dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Tarif ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibebankan kepada pemohon penerbitan nopol cantik atau bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Ingat ya, NRKB. Lalu, bedanya ada dong sama regulasi sebelumnya? Nah, regulasi sebelumnya yakni PP No. 50 Tahun 2010 juga mengatur hal serupa. Namun besaran tarifnya suka tidak jelas sehingga menimbulkan pungli.
Baca Juga: Makna Tersembunyi dari Tanggal LahirKini lewat aturan PNBP baru, PP No. 60 Tahun 2017 yang berlaku per tanggal 6 Januari 2017, maka konfigurasi angka dan huruf pada nopol dapat disesuaikan dengan tarif-tarif yang telah ditentukan.
Kalau Anda termasuk yang ingin mengincarnya, simak dulu ketentuannya berikut ini:
1. NRKB Pilihan 1 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 20 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 15 juta
2. NRKB Pilihan 2 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 15 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 10 juta
3. NRKB Pilihan 3 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 10 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 7,5 juta
4. NRKB Pilihan 4 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 7,5 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 5 juta
Jika berminat silakan sambangi Samsat di kota Anda untuk mengikuti prosedur penggantiam NRKB.