Ada sebuah pertanyaan dari seseorang yang tidak ingin melakukan riba. Berikut
pertanyaanya:
Apakah termasuk riba jika seseorang datang kepada saya untuk meminjam untuk membeli ikan. Tapi karena saya takut riba maka saya pakai sistem seperti berikut:
Aku kasih uang ke peminjam untuk membelikan aku ikan tersebut (karena saya sibuk, maka yang pergi membayar bukan aku tapi peminjam) dengan harga 20 ribu/kg. Kemudian ikan tersebut aku jual ke peminjam dengan harga 21 ribu/kg tapi dibayar 1 minggu kemudian.
Saya pernah baca artikel seperti kasus di atas. Apakah ini betul sesuai syariah dan tidak termasuk riba?Baca Juga: Apakah Islam Arab?Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Cara itu bisa saja akal-akalan riba, jadi kalau memang mau bisnis, ya beli ikan dulu baru dijual. Tapi sebelum membeli ikan sudah membuat kesepakatan jual, maka itu kental sekali aroma ribanya.
Wassalamu’alaikumJawaban Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.
Sumber: Konsultasisyariah