Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar operasi simpatik yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 21 hari, Mulai 1 Maret 2017. Lantas apa sebab diadakannya operasi ini? Ini yang harus kamu perhatikan.
Gambar hanya ilustrasi
BACA JUGA: Acara 'Makan Mayit' di Jakarta Menjadi Viral, Ibu-ibu Langsung Mengecamnya. Ini SebabnyaDikutip dari tribunnews, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan bahwa operasi ini diadakan untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.
⠀
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini. Seperti helm yang ber-SNI, Spion, Knalpot, Ban dan teknis lainnya. Tak hanya itu saja, tapi Surat Ijin Mengemudi, dan STNK juga akan di cek. Bagi yang melanggar, maka akan langsung dikenai sanksi berupa tilang.
⠀
Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
⠀
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
⠀
Berikut rincian sanksinya:
⠀
Pasal 279
⠀
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
⠀
Pasal 278
⠀
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
⠀
Pasal 280
⠀
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
⠀
Dan masih ada banyak lagi tentang Pasal-pasal pelanggaran bagi pengendara. Nah, itu dia.. jadi mulai sekarang jangan lupa untuk mengecek lagi ya..