Salah satu romantisme pernikahan adalah tak kala seorang suami meluapkan segenap kasih dan sayangnya kepada sang istri. Salah satu dari sekian cara tersebut adalah memberikan perhatiannya lewat sentuhan manisnya.
Lalu bagaimanakah jika seorang suami menyentuh atau mencium istrinya sebagai bentuk sayang dalam keadaan keduanya setelah berwudhu, apakah membatalkan wudhunya?
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mencium sebagian istrinya lalu beliau pergi shalat dan tidak wudhu’ lagi.” (HR. Ahmad).
Baca Juga: Sudah Punya Istri, Tapi Masih Melirik Wanita Lain. Begini Menurut IslamNamun hadits lainnya menjelaskan bahwa sentuhan yang disertai dengan syahwat dapat membatalkan wudhu’. Diriwayatkan oleh imam Malik dalam kitabnya Al-Muwattha’ dari Ibnu Umar :
“
Mengenai ciuman seorang suami kepada istrinya dan rabaan tangannya dikategorikan sebagai hukum bersentuhan, Jadi barangsiapa mencium istrinya atau merabanya (dengan syahwat) maka ia harus berwudhu’ kembali.” (HR. Malik).
Berdasarkan kedua hadits tersebut dibolehkan pasangan suami istri bersentuhan setelah berwudhu. Namun hal tersebut tidak disertai dengan syahwat. Jika hal tersebut terjadi, maka berwudhu kembali adalah penawarnya.
Wallahu a’lam bishawab.