Bagaimana jadinya jika ada anak di rumah, dan ingin sekali menyuruh mereka untuk lebih mengenal agama Islam sejak dini, kemudian terbersit salah satu ide untuk mengajak sholat berjamaah di masjid. Lantas, apalah hal tersebut diperbolehkan, apalagi jika mengingat anak sering ramai sendiri?
Baca juga : Jangan Foto Bertiga, Karena Si "Tengah" Bakal Mati! Benarkah Demikian?Mengajak anak yang telah berumur 7 tahun ke masjid adalah sunnah. Itu merupakan bagian dari pengajaran shalat yang meliputi syarat rukun shalat, pembatal shalat, dan kewajiban untuk mengerjakannya secara berjamaah jika ia adalah anak-anak laki-laki. Sehingga, sangatlah perlu untuk mengenalkan mereka kepada kewajiban yang harus dilaksanakan sejak dini agar menjadi sebuah kebiasaan.
Akan tetapi, sangatlah ditakutkan oleh para orang tua, karena biasanya anak-anak akan ramai jika mereka berdiri di satu shaf bersama sesama mereka. Oleh karenanya mereka dishafkan dengan diapit atau didekat walinya atau lelaki dewasa yang mereka segani. Bagaimana jika anak-anak berdiri di shaf pertama, apakah shaf sholat orang dewasa akan jadi terputus karenanya?
berdasarkan jawaban Ust. K.H .Imtihan Asy-Syafi’iy -Mudir Makhad Ali An-Nuur yang Telah dimuat dalam Majalah An-Najah, ada banyak hadits shahih yang menerangkan anjuran bagi ahli ilmu dan orang-orang yang memiliki keutamaan untuk mengisi shaf pertama. Di antara alasannya adalah apabila imam membutuhkan orang yang dapat menggantikannya atau mengingatkannya baik berkenaan dengan bacaan Al-Qur’an maupun gerakan shalat jika imam lupa, maka ada yang membantunya.
Meskipun demikian, apabila ada anak kecil yang sudah mumayiz, sudah dapat mengerjakan shalat dengan benar menempati shaf depan, pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak boleh disuruh pindah. Berbeda halnya dengan apabila ia adalah anak kecil yang belum bisa mengerjakan shalat dengan benar. Jika ia masih belajar shalat, hendaklah ia tidak berdiri di shaf pertama, boleh di shaf kedua dan hendaknya diapit oleh laki-laki dewasa agar mereka tidak ramai dan mengganggu jamaah yang lain.
Baca juga : Segeralah Mandi Junub dan Jangan Ditunda-tunda, Ancaman Berat Ini Sangat Tak Terduga!Sahabat Amru bin Salamah pernah menjadi imam saat ia berumur 7 tahun. Peristiwa yang terjadi pada masa kenabian tersebut dijadikan dasar oleh para ulama, jika ia sah menjadi imam, maka berdiri di mana pun sah. Ini pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad dan Ibnu Qudamah, anak-anak harus dibariskan di shaf belakang, meskipun jika mereka berdiri bersama laki-laki dewasa, shalat seluruh jamaah tetap sah.
Bagaimana menurutmu? Ingin mengenalkan shalat berjamaah sejak kecil kepada mereka?