Kasus orang tua yang digugat oleh anaknya sendiri seolah tidak pernah surut. Setelah sebelumnya seorang ibu, kini seorang pria berusia 60 tahunan digugat anaknya sendiri.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Pak Jokowi Sudah Tentukan Harga Naik Haji Secara Resmi 2017Adalah Johanes yang digugat oleh anaknya, Jessica bersama suaminya. Jessica menggugat ayahnya sebesar 10 M akibat masalah lahan. Padahal selama ini, Johanes sudah bekerja sekuat tenaga demi bisa membiaya anaknya sekolah di luar negeri. Tapia pa balasannya? Seolah Johanes memelihara anak macan yang bisa menerkamnya saat sudah dewasa.
Dikutip dari Merdeka, Jessica dan suaminya bernama Robert, melaporkan Johanes dengan tuduhan penggelapan sertifikat. Hingga akhirnya Johanes duduk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai terdakwa.
⠀
"Saya dipidanakan mereka karena kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal SHM tersebut masih ada di saya dan akan saya wariskan nanti ke Jessica (anaknya)," ujar Johanes.
⠀
"Saya sangat menyesal ketika Robert dan Jessica berbuat seperti itu kepada saya, toh kalau saya sudah meninggal semuanya itu akan saya wariskan kepada Jessica. Selama ini saya memercayai Jessica dan Robert untuk mengurus perusahaan keluarga yang saya dirikan sejak lama," tambahnya.
Johanes dipolisikan anaknya sendiri atas tuduhan penggelapan SHM berupa pabrik dan ruko senilai Rp 4 miliar. Padahal Jika Jessica membutuhkan pabrik dan ruko saat ini, Johanes mengaku akan memberikannya. Tetapi, jika mereka mempunyai etika baik.
⠀
"Jessica dari kecil saya rawat, dia anaknya sangat patuh dan baik. Tidak tahu apa yang ada di dalam benaknya hingga tega seperti ini," ucapnya lirih.
⠀
"Saya sekolahkan mereka hingga menjadi sarjana, sampai Robert saya sekolahkan ke Malaysia tapi malah begini jadinya benar-benar tidak terduga sebelumnya," curhat Johanes.
Tidak hanya persoalan sengketa SHM tersebut, anak dan menantunya juga menginginkan aset lahan dan pabrik dengan luas ribuan meter persegi di Tangerang milik Johanes.
Dia mengakui sejak berkasus dengan anak dan menantunya itu, komunikasi mereka terputus. Dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum.
Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana karena dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin. Hal itu karena SHM dibuat atas nama anaknya.