cakapsehat.comMungkin ada dari anda yang masih bingung dan kikuk saat melakukan kegiatan siang hari di bulan puasa ini. Apakah nanti akan membatalkan puasa. Atau hukumnya makruh tanpa pahala ibadah bila dilakukan atau yang lainnya.
Hal ini wajar, karena tidak semua umat Islam paham betul dengan pendapat berbagai madzhab.
Untuk itu, sebelum menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan semestinya mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa.
Karena terkadang ada beberapa hal yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu membatalkan.
Padahal sesuatu yang dilakukan secara tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa.
Agar kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan bisa mendapat pahala yang berlimpah dibulan yang penuh rahmat dan ampunan maka ketahuilah hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah.
A. Madzhab Hanafiyah
1. Makan, minum dan jima’ tanpa sengaja (lupa).
Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”. Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah mengatakan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”. Termasuk di dalamnya jima’. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima’, bila diteruskan batallah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan orang yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
2. Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu). Tidak membatalkan puasa, hanya saja ia dosa besar bagi yang melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
3. Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
4. Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
5. Bersiwak, walau memakai air.
6. Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu dilakukan di luar wudhu’ dan selagi airnya tidak masuk ke tenggorokan.
7. Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu kedalam telinga untuk membersihkannya.
8. Mengumpat atau memfitnah. Tidak membatalkan puasa, tapi bisa menghilangkan pahala puasa.
9. Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran), atau lalat dan serangga-serangga yang berterbangan, atau sisa makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada kesengajaan.
10. Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
11. Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
12. Muntah tanpa sengaja.
13. Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
14. Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
15. Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar, parfum dan lainnya tanpa berlebihan.
Baca Juga: Banyak yang Salah Tentang Ibadah di Bulan RamadhanB. Madzhab Maliki
16. Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada lubang kemaluan.
17. Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
(Masih banyak lagi pendapat dari imam ini, tetapi inti dari point sama dan sudah masuk dalam mahdzab diatas.)C. Madzhab Syafi’iyah
18. Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
19. Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk sampai tenggorokan.
(Masih banyak lagi pendapat dari imam ini, tetapi inti dari point sama dan sudah masuk dalam mahdzab diatas.)
D. Madzhab Hanbaliyah
20. Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari hidung), dan berbekam.
21. Makan, minum atau jima’ sedangkan ia tidak menyangka belum masuk fajar, walaupun kenyataannya sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yaitu: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu…. dan makan ,minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar…”
(Masih banyak lagi pendapat dari imam ini, tetapi inti dari point sama dan sudah masuk dalam mahdzab diatas.)