Iya ya, kenapa sih mereka yang hamil di luar nikah terkadang tak terlihat? Kayaknya biasa aja gitu badannya nggak melar seperti saudara atau teman kalian yang hamil karena pernikahan sah. Kira-kira kenapa ya?
Pasti banyak yang bertanya-tanya kenapa perjalanan wanita yang mengandung anak di luar nikah lebih mudah jika di bandingkan dengan wanita yang telah menikah. Jika diperhatikan selama di dalam periode kehamilan, tidak banyak orang yang akan melihat perubahan fisik wanita yang belum menikah jika dibandingkan dengan yang telah menikah hingga saat proses bersalin di mana.
Also read : Jangan Sampai Terjadi, Begini Jika Orang Tua Sudah Berdoa Jelek Kepada Anaknya, Terutama Ibu!Rata-ratanya wanita yang belum menikah ini dapat bersalin dengan mudahnya di lokasi manapun tanpa bantuan siapapun. Aneh bukan ?
Ternyata, ketakutan yang amat sangat membuat seorang gadis dapat melahirkan anaknya dengan mudah. Mulai dari hubungan yang salah, ketika hamil tidak timbul kesusahan sebagaimana wanita-wanita biasa ketika sedang hamil.
Allah mencabut rasa kesusahan itu sehingga tidak mendapatkan pahala sebagaimana wanita-wanita lain yang bersusah payah ketika hamil hasil pernikahan yang sah.
Kadang-kadang, tanda-tanda sebagai orang hamil juga tidak terlihat. Perutnya tidak terlihat besar, dapat pula berjalan dengan gagahnya. Kadang, bisa pergi ke sekolah dan membuat kegiatan lapangan sebagaimana siswa lainnya, sedangkan sebenarnya sedang mengandung. Itu satu lagi nikmat yang dicabut oleh Allah Ta’ala.
Kemudian ketika melahirkan nanti, mudah saja anak itu keluar. Maka, pahala sakit karena melahirkan anak itu telah diangkat darinya. Wanita biasa, pada keadaan begini harus dibantu oleh bidan yang terampil, itu pun susah dan sakit untuk melahirkan anak, tetapi wanita yang telah berzina itu mudah saja.
Setelah anak itu lahir, mereka bunuh agar tidak meninggalkan jejak. Mengapa sampai begitu kejam? Karena perasaan kasih sayang sudah dicabut juga darinya.
Jadi, kepada semua gadis, jangan mendekati zina. Sebaik apapun seorang laki-laki kepadamu, jangan kamu serahkan diri kamu dengan cara yang salah. Kamu akan dihantui perasaan bersalah seumur hidup kamu.
Di dalam Islam sendiri, pergaulan bebas dan perilaku zina dapat menyebabkan seorang wanita hamil di luar nikah, sehingga dianggap membawa aib keluarganya dan biasanya akan segera dinikahkan untuk menutupi aib tersebut, serta demi menghindari konflik di dalam keluarganya.
Also read : Kisah Nyata, Penggali Kubur yang Tiduri Jenazah Seorang Gadis Hingga Seperti Ini!Lantas, berdasarkan hukum Islam, yakni hukum enikah saat hamil dianggap sah dan wanita yang melakukan zina baik dalam keadaan hamil maupun tidak, bisa menikah dengan pria yang menzinainya ataupun pria lain yang tidak menzinainya. Dimana lebih jelasnya seperti ayat Al-Qur'an berikut ini yang menyatakan bahwa seorang wanita penzina bisa menikah dengan laki-laki yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka, sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (An Nisa ayat 24)
Mari kita bantu share tulisan ini agar para gadis yang belum menikah dapat merenungkan. Jangan sampai mengorbankan semua kenikmatan sebagai seorang wanita, meskipun memang diperbolehkan untuk menikah setelah berzina. Akan tetapi pikirkanlah sekali lagi apa benar harus di tempuh dengan jalan yang tak diridhai oleh Allah SWT seperti itu?