Gambar diolah via tirtomoyo
Hati- hati kalau tidak ada bukti...Pada kehidupan rumah tangga antara suami dan istri tidak akan pernah lepas dari namanya cemburu, hal ini memang wajar terjadi karena pada kodratnya manusia tidak ingin membagi apa yang dimilikinya. Lantas seperti apa cemburu yang boleh dan dilarang oleh islam?Cemburu dari seorang lelaki pada istrinya atau sebaliknya memang dimaksudkan untuk melahirkan sikap saling menjaga satu sama lain dari perbuatan terlarang, seperti Rasulullah bersabda:
“
Tiga golongan manusia yang Allah SWT mengharamkan surga bagi mereka yaitu pecandu khamr, orang yang durhaka pada orangtua dan dayyuts; yang membiarkan kefasikan dan kekafiran dalam keluarga.” (HR. An Nasai)
Suami dan istri diharapkan memiliki rasa cemburu sehingga menyebabkan ia bisa berperan sepenuhnya dalam mengendalikan keluarga untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Namun meskipun demikian tentu saja Islam membatasi kecemburuan tersebut agar rasa cemburu bisa tetap terkendali & menjadi pembawa rahmat bagi kehidupan berumah tangga.Cemburu menurut Islam terbagi menjadi 2 macam, yaitu cemburu yang diperbolehkan & ada juga cemburu yang dilarang.
Sifat cemburu yang dilarang ini bisa menghadirkan murka dari Allah SWT. Selain menjadikan murka dari Allah menimpa sang suami, jangan sampai juga kecemburuan itu menjadikan Allah menjadi murka juga kepada si istri.
Gambar via diarimuslimah.comCemburu Menurut Islam, Yang Boleh Dan DilarangRasulullah SAW pernah menyampaikan tentang 2 macam cemburu ini di dalam sebuah hadits dari Jabir bin Atiq berikut.
Artinya,
“Sungguh cemburu itu ada yang disukai Allah & ada juga yang dibenci Allah. Adapun cemburu yang disukai Allah adalah cemburu yang berdasar curiga (memiliki bukti yang jelas). Adapun cemburu yang dibenci Allah adalah cemburu yang tidak memiliki bukti yang jelas.”Ibnu Hajar kemudian memperjelas, yang dimaksud dengan sifat cemburu di atas adalah pada saat seorang istri cemburu dengan suaminya karena ia berseling’kuh dengan yang lain, lewat sesuatu yang dilarang oleh Allah seperti zina.Jika kecurigaan tersebut didasari dengan bukti-bukti yang jelas, maka itu dalam hadits di atas disebut fir ribah, yaitu diridhai oleh Allah.
Sedangkan jika perasaan curiga terhadap suami yang disangka berse-lingkuh tersebut tidak didasari dengan bukti, maka hal tersebut sangat dibenci oleh Allah.
Namun demikian menurut Ibnu Hajar, hal tersebut berbeda apabila seorang istri merasa cemburu dengan suaminya yang punya dua istri atau lebih.Apabila sang suami sudah berusaha untuk adil tetapi sang istri masih tetap saja merasa cemburu, maka hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar & manusiawi, asal rasa cemburu si istri tersebut tidak lantas terekspresikan dengan berbagai perilaku yang melanggar batas batas ketentuan Allah SWT.
Sebaiknya kecemburuan ini diselesaikan dengan dialog antara pasangan karena musyawarah memang merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah.
Itulah mengenai cemburu dalam Islam, mana yang boleh dan mana yang dilarang.
Semoga memberikan sedikit gambaran bagi Anda yang telah berumahtangga.
Cemburu memang tanda cinta, namun Kita tidak boleh berlebihan dan malah menimbulkan masalah yang lebih besar.