foto via wajibbaca.comKasus rumah tangga yang seharusnya jadi konsumsi pribadi, sekarang begitu viral karena tak butuh waktu lama buat orang-orang di media sosial menyebarkan...
Seperti yang masih hangat kasih D, NN, dan OO. NN dituduh merebut D dari OO.
Berita selengkapnya bisa anda baca di
KASUS D, OO, dan NN. Lantas bagaimana islam memandang mengenai pelakor dan bagaimana hukumnya?
Mengutip
islampos.com, begini islam pandangan islam mengenai pelakor.
Syariat Islam melarang siapa saja dari mengganggu hubungan harmonis suami-istri. Sebagaimana sabda Rasulullah,
“Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Imam Ahmad).Baca Juga :
Ceramah Ustadz Muda ini Viral Karena Isinya Begitu 'Menampar' Para 'Pelakor'Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan, maksud merusak hubungan tersebut yakni menjadi sebab perceraian antara wanita dan suaminya, baik secara langsung mempengaruhi agar bercerai, ataupun cara lain yang tak langsung menyebabkan perceraian.
Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda,
“Bukan bagian dari kami, orang yang melakukan tahbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Dawud).Tahbib adalah perbuatan mempengaruhi wanita agar hatinya berpaling dari sang suami. Jadi, sekedar mempengaruhi saja itu sudah dikatakan sebagai tahbib, apalagi merebut. Dosa tahbib ini berlaku bagi perebut wanita atau istri orang.
Bahkan Rasulullah berlepas diri dari para ‘penggoda’ pasangan orang lain ini dengan menyebut mereka bukan bagian dari umat beliau shallallahu ‘alaihi wasallah.
Demikianlah pandangan Islam terhadap seorang pelakor.
Mereka tidak dianggap sebagai umat Rasulullah.Dan anda pasti tahu, konsekuensinya, hanya umat Rasulullah yang akan mendapatkan hak surga Allah....
Selain itu, InsyaAllah kekal di neraka. Naudzubillah...
Dan semoga tak ada lagi pelakor berkeliaran dan juga dihimbau agar setiap pasangan selalu menjaga rumah tangganya. Jangan sampai rusak akibat ada pihak ke 3...