Efek Ngeri Hoax, Penumpang ini Melompat dari Pesawat Setelah Diancam Bom

Penulis Penulis | Ditayangkan 29 May 2018

Sumber gambar news.okezone.com

Kepanikan penumpang Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta dipastikan akibat candaan bom seorang penumpang bernama Frantinus Sigiri..

Kepada pramugari, Frantinus mengatakan ada bom di bagasi...

Sejumlah penumpang pesawat Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta mendadak keluar dan lari meninggalkan pesawat, mereka panik karena ulah salah satu penumpang yang bercanda sedang membawa bom saat berada di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 28 Mei malam sekira pukul 18.40 WIB. Saat itu petugas Avsec menerima laporan bahwa ada ancaman bom dari salah satu penumpang, sehingga membuat penumpang lainnya panik dan berusaha menyelamatkan diri.

Tampak ada puluhan penumpang sedang panik keluar menggunakan pintu darurat yang berada pada sayap kanan pesawat. Tanpa mengindahkan imbauan pramugari, mereka langsung melompat berusaha melarikan diri.

Bahkan tidak sedikit dari mereka ada yang terjatuh saat berusaha lari menjauh dari pesawat. Sementara ada puluhan penumpang lainnya terutama perempuan tampak ketakuatan karena tidak bisa melompat dari sayap pesawat.

Dikutip dari news.okezone.com, akibat insiden itu, sebanyak 8 penumpang dikabarkan mengalami luka-luka setelah nekat melompat dari sayap pesawat. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Udara dr Mohamad Sutomo.

Keterangan diperoleh, delapan penumpang yang terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit itu adalah Purnama Sari (seat 28E), Musanip (seat 27E), Djap Ban Hin (seat 21B), Suwarni (seat 21E), Fendi, Rusli (seat 26F), Fikri (seat 18D), Iyan Wijaya (seat 19D).

Simak video penumpang berhamburan keluar dari pesawat:


Bercanda Mengenai Bom di Pesawat Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun
Bercanda mungkin membuat suasana lebih menyenangkan, tetapi bercanda soal bom? Bukannya menyenangkan tapi malah merugikan orang lain.

Bagi seseorang yang menyampaikan informasi palsu (bom) dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara lho.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tertulis sanksi-sanksi yang dijatuhkan. Dalam pasal 437 ayat 1 menuliskan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Dalam pasal 437 ayat 2 paling lama 8 tahun jika menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.

Terakhir dalam ayat 3 ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat