Ustadz Somad "Pelaku Bom Bunuh Diri Bukan Golongan Orang yang Mati Sahid"

Penulis Penulis | Ditayangkan 16 May 2018

Sumber gambar alibaba.kumpar.com
Ini JELAS bukan golongan orang mati sahid.

Orang yang sahid adalah orang yang meninggal di medan perang bukan di Indonesia yang damai ini.

Begini penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad...

Ustaz Abdul Somad, dalam ceramahnya menjelaskan bahwa pelaku teror bom bunuh diri di Surabaya bukanlah tergolong orang-orang yang mati sahid. Menurutnya, telah terjadi pemahaman yang salah karena menganggap bunuh diri yang mengorbankan pemeluk agama lain adalah mati sahid.

Ustaz Abdul somad menjelaskan, orang yang mati sahid adalah orang yang meninggal di medan perang melawan kaum kafir yang punya niat membinasakan Islam. Bukan di negeri yang damai seperti di Indonesia.

Ustaz Somad mencontohkan di Palestina melawan tentara zionis Israel.

“Kalau di Palestina, di wilayah perang mereka bunuh diri untuk menyerang Israel, itu baru mati syahid. Kalau yang dilakukan di Surabaya itu bukanlah mati sahid. Karena negeri kita ini negeri yang damai dan rukun antar umat beragama,” kata Ustaz Somad saat memberikan ceramah di Riau, seperti yang disiarkan langsung melalui Instagram resmi Ustaz Somad.

Ustaz Somad menyebutkan sahid di zaman nabi ketika tentara Islam kalah di perang Uhud. Saat itu Nabi mengatakan tentara Islam yang meninggal di tangan tentara kafir Quraish akan bertemu nabi di surga karena mati Sahid. Mendengar perkataan Nabi Muhammad SAW itu, maka semakin ramai tentara Islam yang berani menyongsong tentara kafir dan mati sahid.

Baca Juga: Paham Jihad yang Salah "Bom Bunuh Diri Bukan Jihad", Inilah Jihad Menurut Rasulullah

Mati syahid itu mati yang bagaimana?

Syahid secara bahasa merupakan turunan dari kata sya-hi-da [arab: شهد] yang artinya bersaksi atau hadir. Saksi kejadian, artinya hadir dan ada di tempat kejadian.

Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah.

Hukum Khusus untuk Jenazah Mati Syahid

Ada 4 kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah muslim yang lain: dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikubur.

Khusus untuk jenazah muslim yang mati syahid, ada 2 hukum khusus:

1. Tidak boleh dimandikan

Jenazah ini dibiarkan sebagaimana kondisi dia meninggal, sehingga dia dimakamkan bersama darahnya yang keluar.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda terkait jenazaj korban perang Uhud:

لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jangan kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

2. Boleh tidak dishalatkan

Artinya, jenazah korban perang fi sabilillah tidak wajib dishalatkan, dan boleh juga dishalatkan.

Jenazah yang meninggal di perang Uhud, dimakamkan tanpa dishalatkan. Jabir mengatakan,

وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari 1343)

Macam-Macam Syahid

Dari berbagai hadis yang menyebutkan tentang mati syahid, Al-Hafidz Al-Aini membagi syahid menjadi tiga macam. Beliau mengatakan dalam lanjutan penkelsannya,

وَفِي (التَّوْضِيح) : الشُّهَدَاء ثَلَاثَة أَقسَام: شَهِيد فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة، وَهُوَ الْمَقْتُول فِي حَرْب الْكفَّار بِسَبَب من الْأَسْبَاب، وشهيد فِي الْآخِرَة دون أَحْكَام الدُّنْيَا، وهم من ذكرُوا آنِفا. وشهيد فِي الدُّنْيَا دون الْآخِرَة، وَهُوَ من غل فِي الْغَنِيمَة وَمن قتل مُدبرا أَو مَا فِي مَعْنَاهُ.


Dalam kitab ‘At-Taudhih’ disebutkan: Orang yang mati syahid ada 3:
  1. Syahid dunia dan akhirat, merekalah orang yang terbunuh karena sebab apapun di medan perang melawan orang kafir.
  2. Syahid akhirat, namun hukum di dunia tidak syahid. Mereka adalah orang yang disebut syahid, namun mati di selain medan perang.
  3. Syahid dunia, dan bukan akhirat. Dialah orang yang mati di medan jihad, sementara dia ghulul (mencuri ghanimah), atau terbunuh ketika lari dari medan perang, atau sebab lainnya.

(Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128).

Untuk orang yang berstatus syahid dunia, namun bukan akhirat, karena ketika dia mati, kaum muslimin menyikapinya sebagaimana orang yang mati di medan perang, jasadnya tidak dimandikan. Namun mengingat orang ini melakukan pelanggaran ketika jihad, dia tidak mendapatkan pahala mati syahid di akhirat.

Allahu a’lam.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat