Makruh adalah perbuatan yang bila dilanggat tidak mendapat dosa, disini kita juga akan membahas perbedaan wajub, sunnah, haram dan mubah. Mari kita bahas bersama.
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.
Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensinya, Makruh, banyak sekali yang meremehkannya.
Dengan berbagai alasan. Ada yang berkata “hukumnya kan baru makruh. Bukan haram.
Tetapi makruh bukan berarti diperbolehkan," untuk lebih lengkapnya simak artikel ini.
Makruh (bahasa Arab:المكروه) sebuah istilah fiqih tentang suatu amal atau tindakan yang mana meninggalkannya lebih baik daripada mengerjakannya.
Makruh adalah perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti, atau perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.
Makruh adalah istilah dalam islam yang artinya tuntutan kurang pasti yang berguna dalam menasehati seseorang agar menghindari hal yang tidak disukai Allah, tetapi ketika kita mengerjakannya tidak mendapat dosa.
Inilah pengertian, macam-macam dan contoh makruh menurut islam.
Makruh adalah perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti atau dengan kata lain perbuatan yang bila ditinggalkan, mendapat pahala, dan jika dilakukan tidak mendapat dosa.
Misalnya: memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, shalat di kandang unta dan lain sebagainya.
Perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan pasti tetapi dalil yang di gunakan adalah dalil zanni seperti dalil yang berasal dari khabar wahid.
Contohnya:
Melamar wanita yang sudah di lamar orang lain atau menawar barang yang sudah di tawar orang lain.
Perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti.
Makruh seperti ini jika di lakukan pelakunya tidak mendapatkan hukuman atau dosa.
Contohnya:
Seperti berwudhu dari air sisa minuman burung, memakan daging kuda.
Itulah pengertian, macam-macam dan contoh makruh menurut islam. Sekarang kita akan membahas hukum islam (syara').
Di dalam ajaran agama islam juga terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.
Hukum islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.
Kita sudah membahas pengertian makruh, sekarang kita akan mengetahui pengertian wajib, sunnah, haram dan mubah.
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunnah terbagi atas dua jenis/macam:
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contoh : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
Nah itulah pengertian, macam-macam dan contoh makruh beserta dengan hukum islam (syara').
Sekarang kita sudah mengetahui apa saja pengertian wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita.