Gambar SWDKLLJ adalah hak asuransi pagi pembayar pajakBukan berharap terjadi musibah...
Tapi semua harus tahu hak Anda saat bayar pajak dan bisa anda gunakan saat membutuhkan.
Sadarkah Anda, setiap tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor, ada ”tarikan” yang disebut SWDKLLJ dan tertera pada struk pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK)?
Jika ya, apakah Anda tahu untuk apa dibayarkan?
Belum banyak yang tahu soal ini, dan sosialisasi juga jarang dilakukan. Itulah kenapa, belakangan, NTMC Korlantas Polri mulai kembali memberi penjelasan soal SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Artinya, saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis nama yang tertera dalam STNK terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan.
Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000. Atau, kendaraan roda empat seperti dan minibus biasanya Rp. 153.000.
Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
Jadi bila ada yang mendapatkan kerugian apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan (mobil maupun motor), mereka sudah
ditanggung oleh negara.Inilah yang orang jarang tahu, dan tidak mengklaim apa yang sudah menjadi haknya saat terkena musibah atau kecelakaan.
Santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RIBACA JUGA: Ingin Terhindar dari Perbuatan Riba! Ini 5 Cara yang Diajarkan Dalam IslamBerdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.
- Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
- Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).
- Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
- Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
Bagaimana cara utk dapatkan santunan tersebut.
Ternyata, prosedur yang harus dipenuhi tidaklah susah. seperti dilansir dari
detik.com1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
(Tapi seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males banget ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus urus)
3. Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukan nya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
"Kita bekerja sama setidaknya sampai 1.068 Rumah Sakit di seluruh Indonesia. Jadi apabila ada korban kecelakaan tidak lagi ditanya 'siapa yang menanggung?'. Karena itu ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Jasa Raharja," kata Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin
Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya karena santunan ini adalah hak bagi yang membayar pajak.
Demikian, semoga Anda lebih faham dengan hak-hak yang Anda miliki.