Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah.
Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.
Rukun nikah itu wajib dipenuhi saat akad nikah berlangsung.
Nikah sendiri merupakan suatu upaya untuk mempersatukan kedua manusia, antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan dalam berumah tangga serta mengarungi kehidupan bersama berdasarkan ijab qabul atau akad nikah yang dilangsungkan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja Perempuan-perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) yang menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”
Rukun nikah dan syarat-syarat tertentu sesuai dengan syariat agama harus dipenuhi agar akad menjadi sah.
Islam sangat memuliakan ikatan pernikahan.
Mungkin seolah dianggap sepele, tapi sebenarnya tidak. Pengetahuan tentang syarat dan rukun pernikahan itu sangat penting.
Karena rukun nikah itu sesuatu perihal yang sangat perlu dan urgent. Berikut ini penjelasan berkenaan tentang 5 rukun nikah dalam Islam.
Di antara rukun-rukun yang harus dipenuhi adalah:
Adanya calon pengantin pria atau calon suami merupakan rukun nikah.
Adanya calon suami bagi wanita harus menyimak dan dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar’i untuk jadi calon pengantin.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bagi calon suami sebagai beberapa syarat yang harus dipenuhi kriterianya:
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Rukun nikah sesudah itu adalah ada calon istri. Pun seperti bersama calon suami, ada calon istri ini harus dipastikan betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan yang mengakibatkan terlarang secara syar’i untuk menikah.
Untuk calon pengantin perempuan atau calon istri, hendaknya juga memenuhi beberapa syarat berikut ini supaya terpenuhi rukun nikah dalam Islam:
Wali dalam pernikahan merupakan perihal yang juga sangat penting.
Hal ini dapat kami melihat dalam hadits Rasululullah SAW berikut ini berkenaan wali pernikahan.
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1839).
Juga di dalam hadits berikut ini.
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud).
Sahabat, jadi bila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa ada wali nikahnya maka itu bathil dan tidak sah.
Demikian pula, bila ia menikahkan wanita lain.
Syarat-syarat wali nikah :
Berdasar pada kompilasi hukum Islam di Indonesia berkenaan hukum pernikahan, sudah disebutkan bahwa wali nikah terdiri dari; wali nasab dan wali hakim.
Namun, wali hakim baru dapat bertindak kecuali wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui area tinggalnya.
Dalam pernikahan, ada saksi ini juga merupakan sebuah keharusan.
Sebagaimana dalam hadits disampaikan bahwa:
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Dan tiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua oraqng saksi.
Tentang beberapa syarat saksi dalam akad nikah adalah sebagai berikut:
Nah sahabat, saksi ini harus hadir dan melihat secara segera akad nikah dan berada di area akad nikah dilangsungkan.
Adanya ijab dan qabul merupakan rukun berasal dari pernikahan. Adanya ijab dan qabul ini merupakan perihal yang menandai ada akad pernikahan.
Ijab ini adalah lafadz ucapkan pernikahan oleh wali atau orang yang menukar wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya.
Contoh lafadz ijab :
“Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau bersama Fulanah”). atau semisal lafadz yang kerap kami dengar digunakan di Indonesia, “Saya nikahkan anda bersama … binti …. bersama mas kawin berwujud cincin emas dibayar tunai”.
Contoh lafadz qabul :
“Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku menerima pernikahan ini”), atau semisal lafadz yang kerap kami dengar digunakan di Indonesia, “Saya menerima nikahnya bersama … binti ….. bersama mas kawin berwujud seperangkap alat salat dibayar tunai”.
Demikianlah penjelasan mengenai rukun nikah. Semoga dengan penjelasan yang singkat ini, Anda tetap mudah untuk memahami. Semoga bermanfaat.