pembagian daging kurban via humaspolresjakbar.blogspot.com
Secara garis besar, tata cara pembagian daging kurban dapat dibagi menurut jenis hukum kurban itu sendiri. Hukum berkurban yang asli adalah sunnah muakkadah. Bisa menjadi wajib dengan sebab nadzar baik nadzar haqiqi atau hukmi.Kurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijah.
Kurban memiliki arti menyembelih hewan dengan tujuan taqarrub yang berarti mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya idul adha.
Baca Juga : Sebelum Membeli Kambing Kurban, Baiknya Perhatikan Penjelasan BerikutPembagian Daging Kurban Menurut Islam
ilustrasi pembagian daging kurban via kotabaru.ldii.or.id
Islam memiliki aturan dan tata cara mengenai
pembagian hewan kurban berikut ini adalah dalil tentang pembagian hewan kurban.
Rasulullah SAW bersabda :“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad).
Rasulullah SAW menganjurkan pembagian kurban di bagi tiga seperti hadist riwayat abu musa al-asfahani berikut ini :“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin
dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada
keputusan orang yang berkurban (shohibul kurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil kurbannya, hal itu diperbolehkan.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari kurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan kurbannya kepada orang miskin.
Tetapi orang yang
berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut
tidak boleh makan daging kurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
Lalu bagaimana pembagian daging kurban karena nadzar ?
ilustrasi pembagian daging kurban karena nadzar via majalahfahma.com
Perihal hal tersebut menurut mazhab hanafi dan syafi’i,
orang yang berkurban karena nadzar maka tidak boleh makan
daging kurban sedikitpun dan juga tidak boleh memanfaatkan nya
Dapat disimpulkan, pemanfaatan hasil penyembelihan hewan kurban yang dibolehkan adalah :
- Dimakan oleh pekurban.
- Disedekahkan kepada orang-orang fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Diberikan pada tetangga atau kerabat untuk mengikat tali silaturahmi.
- Tetapi sekarang berkurban juga dapat dilakukan bersama global kurban yang insha’allah daging kurban nya akan di berikan kepada orang orang yang memang membutuhkan nya di seluruh indonesia bahkan dunia.
Demikian ulasan tentang pembagian daging kurban menurut Islam. Semoga artikel ini bermanfaat sekaligus memotivasi kita untuk berkurban. Mohon maaf jika ada kesalahan ataupun kekurangan.