Dalam Islam Tidak Ada Pacaran
Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang? Karena zina adalah dosa yang besar.Didalam islam tidak istilah pacaran untuk hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah menjadi suami istri.
Bahkan hubungan pacaran sebelum pernikahan menurut islam seperti ini telah menyebabkan kerusakan yang banyak menimpa pemuda dan pemudi.
Apa yang akan terjadi jika seorang pemuda melakukan hubungan panas dengan seorang pemudi dengan tujuan untuk mengenal lebih jauh sebelum menikah, namun ternyata kemudian ia meninggalkannya?Kita patut merenungkan apa yang dilakukan pasangan tersebut, sebab kita dapat belajar dari apa yang dilakukan pemuda semacam ini adalah pemuda yang tidak menghendaki pernikahan.
Tujuan mereka sebenarnya hanyalah hiburan semata, ganti-ganti pasangan pacaran sebelum pernikahan menurut islam atau menipu wanita untuk berbuat dosa, dan setelah terjadi sesuatu maka ia akan mengingkarinya bahkan memutuskan hubungan dengan wanita tersebut.
A post shared by
Vicky Fransisco (@vickyfransisco22) on Sep 22, 2018 at 8:18pm PDT
Bagaimana jika kasusnya menjadi seperti ini.
Dosa-dosa yang Kamu Lakukan Selama Pacaran Akan Gugur Setelah Menikah
Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia.
Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshon), dan r
ajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). seperti yang dikutip dari konsultasisyariah.com.
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus dosa besar adalah dengan bertaubat.
Cara Menghapus Dosa Selama Pacaran Dengan Menikah (dengan niat Bertaubat)
Apakah dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.