Tugas dan Fungsi Menteri Perdagangan Serta Struktur Organisasinya

Penulis anisa nurfadila | Ditayangkan 24 Oct 2018

menteri perdagangan via investigasi.co

Tahukah anda tugas dan fungsi menteri perdagangan? Yuk ketahui selengkapnya tentang tugas, fungsi serta struktur organisasi menteri perdagangan di artikel ini!

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau biasa disebut dengan Kemendag adalah merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Mendag) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Enggartiasto Lukita.

Yuk kita langsung saja bahas tugas dan fungsi dari menteri perdagangan serta struktur organisasi menteri perdagangan.

Tugas Kementerian Perdagangan

Tugas dari menteri perdagangan adalah : 
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Perdagangan

Berikut ini adalah fungsi menteri perdagangan dalam pemerintahan.
  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian perdagangan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian perdagangan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian perdagangan di daerah; dan
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Struktur Organisasi Kementerian Perdagangan

Wakil Menteri Perdagangan;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen;
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional;
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan;
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan;
Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan
Menengah dan Promosi Ekspor; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen

Nah, itulah tugas dan fungsi dari menteri perdagangan. Ternyta tugas menteri perdagangan banyak sekali ya, demikian artikel ini kami buat. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi Anda.
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat