Gambar STNK dan BPKB kendaraan (foto: merdeka.com)Pengumuman penting...
Jangan biarkan STNK motor atau mobil Anda tak diperpanjang, karena kepemilikan kendaraan Anda juga bakal dihilangkan Negara.
Berikut informasi selengkapnya...Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Dengan kata lain, jika STNK mati selama 2 tahun, kendaraan menjadi bodong dan tak boleh di operasikan.Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"
Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika surat kendaraan mati tidak diperpanjang selama dua tahun). Jika sudah dihapus, berarti kan tidak berlaku," jelas Bayu, Rabu (24/10/2018).
Jika sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak bisa diurus kembali bagaimanapun caranya.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
"
Di aturannya ditulis tidak dapat diregistrasi (ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push terus informasi ke masyarakat." ujar Bayu, seperti dilansir dari
liputan6.com.Sejatinya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009 silam.
"
Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," jelas Kompol Bayu.
Baca Juga: Berlaku Mulai Senin Besok, Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama Gratis di JatimDengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya.
Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya.
"
Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Oleh karena itu jangan sampai lupa bayar pajak dan mengurus perpanjangan surat kepemilikan kendaraan Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat!