Hal penting dan mendasar yang harus kita fahami sebagai muslim yang baik.
Apa itu hukum islam, apa sumbernya dan bahkan sampai pada fungsinya dalam kehidupan sehari-hari.
Kata “sumber“ dalam hukum fiqh adalah terjemahan dari kata mashdar yang jamaknya adalah mashadir, yang dapat diartikan suatu wadah yang dalam wadah tersebut dapat ditemukan atau ditimba norma hukum.
Secara Etimologi ( bahasa ) - Istilah hukum Islam sendiri terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa Arab yakni kata hukum dan kata Islam.
Dilansir dari academia.edu, kata hukum berarti ketentuan dan ketetapan.
Sedangkan kata Islam terdapat dalam Al-Qur’an, yakni kata benda yang berasal dari kata kerja “salima” selanjutnya menjadi Islam yang berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, atau penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai sesuatu hal di mana ketentuan itu telah diatur dan ditetapkan oleh Agama Islam.
Secara Terminologi( istilah ) - Hukum menurut ajaran Islam antara lain dikemukakan oleh Abdurraf, hukum adalah peraturan-peraturan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan, suruhan dan larangan, yang menimbulkan kewajiban dan atau hak.
Jadi, yang dimaksud Sumber Hukum Islam adalah al Quran dan Sunnah Rasul yang merupakan seperangkat aturan tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an.
Dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.
Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.
Dalam islam, hukum islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat menurut asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim.
Menurut istilah, Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam semesta.
Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam al- Quran dan sunah Rasulullah.
Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam.
Sedangkan fiqih adalah pemahaman manusiayang memenuhi syarat tentang sya’riat.
Oleh karena itu lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan karena merupakan hasil karya manusia maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa dan dapat berbeda dari tempat yang lain.
Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut dengan mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan keragaman dalam hukum Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).
Adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril.
Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.
Al-qur’an menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani.
Oleh karena itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.
Sunnah dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah.
Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran.
Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits.
Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.
Adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi dua:
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.
Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian.
Kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
Menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya.
Namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Dalam agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram.
Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.
Adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi).
Di samping itu sifat bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif.
Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan sifat asli hukum Islam.
Adil, dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah dalam sya’riat ditetapkan.
Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat.
Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dengan sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat.
Dalam sistem hukum lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)
Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah.
Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia.
Ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya.
Dengan demikian tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya.
Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung mengatur kehidupan sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya saja.
Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Hukum islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat.
Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu pula sebaliknya.
Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya bagian-bagiannya saja.
Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah
Dari hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut dapat dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.
Peranan hukum islam dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum Islam mengatur kehidupan manusia sehingga dapat menjadi kontrol sosial.
Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang membahayakan.
Sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial.
Keempat fungsi tersebut tidak terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
Nah demikianlah pembahasan singkat mengenai hukum islam, sumber, pengertian, sifat, ruang lingkup serta fungsinya.
Semoga bermanfaat, Wallahu A'lam.