Sumber gambar prelo.co.id
Jangan sampai tidak tahu hukumnya menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan puasa Qadha karena masih memiliki hutang puasa Ramadhan.
Untuk niatnya kamu bisa baca seperti ini.Hari ini jum'at, 8 Maret 2018 menjadi awal masuknya bulan Rajab dalam kalender hijriyah.
Di bulan Rajab ini menjadi tanda semakin dekatnya bulan suci Ramadhan. Amalan yang banyak dilakukan oleh muslim diseluruh dunia ialah puasa Rajab sebanyak 3 hari atau hitungan ganjil dalam satu bulan.
Namun kadangkala banyak dari saudara kita yang masih memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan tahun lalu, lantas melaksanakan puasa Rajab berbarengan dengan puasa Qadha Ramadhan, apakah ini hukumnya diperbolehkan dalam islam?
Berikut ini wajibbaca.com akan menjelaskannya secara singkat dan mudah difahami oleh pembaca yang belum faham dengan hukum ini.
Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama Online atau NU Online dijelaskan, bahwa puasa Rajab merupakan puasa sunnah sebagaimana puasa yang dilakukan di bulan-bulan mulia lainnya, seperti Muharram, Dzulqa'dah dan Dzulhijah, Rajab.
Meskipun tidak ada hadist khusus mengenai keutamaan puasa Rajab ini, namun kesunnahannya sudah tercakup dalam puasa di bulan-bulan mulia secara umum.
Bagaimana Hukum Menggabungkan Niat Puasa Sunnah dan Puasa Qadha Ramadhan
Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.
Sementara puasa qadha Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardhu karena Allah”.
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.
Baca juga:
Hukum Puasa Sunnah Rajab Bagi Orang yang Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan
Dari penjelasan diatas diperbolehkan untuk menggabung niat puasa Sunnah dan puasa Qadha. Namun sebagian ulama melarang melakukan puasa sunah, hingga dia menyelesaikan qadhanya.
Ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini didasari kaidah bahwa amal wajib lebih penting dari pada amal sunah, sehingga qadha ramadhan yang statusnya wajib, harus didahulukan sebelum puasa sunah.
Sementara mayoritas ulama berpendapat, bahwa orang yang memiliki tanggungan qadha puasa ramadhan, dibolehkan melaksanakan puasa sunah. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dan pendapat keduanya lebih mendekati kebenaran. Allahu a’lam.